Kemenhub Pinjamkan Terminal Dhaksinarga untuk Mall Pelayanan Publik Gunungkidul

Rabu, 04 November 2020 – 19:02 WIB
Sekretaris Ditjen Hubdat Kemenhub Imran Rasyid saat kunjungan ke Gunungkodul, Selasa (3/11). Foto: Humas Kemenhub RI

jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meminjamkan aset Kementerian Perhubungan di Terminal Tipe A Dhaksinarga Gunungkidul, sebagai Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah setempat.

Peminjaman dengan status pinjam-pakai ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan BMN (Barang Milik Negara) untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat di Gunungkidul.

BACA JUGA: Kemenhub Resmikan KMP Bahtera Nusantara 02 Guna Menekan Disparitas Harga di Maluku

"Saya berharap Terminal Tipe A Dhaksinarga Gunungkidul dapat digunakan secara maksimal untuk tugas dan fungsi, baik Kementerian Perhubungan maupun pemerintah daerah Kabupaten Gunungkidul," kata Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Imran Rasyid, Selasa (3/11).

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pinjam-Pakai Barang BMN antara Ditjen Hubdat Kemenhub dengan Pemkab Gunungkidul, di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul, kemarin.

BACA JUGA: Kemenhub Serahkan Donasi Rp 2 Miliar untuk Air Bersih dan 100 Sepeda di NTT

"Dengan adanya MPP Pemkab Gunungkidul di Terminal Dhaksinarga, ini akan menumbuhkan aktivitas perekonomian masyarakat, dan juga akan membantu kami memasarkan ruang-ruang yang bisa dikomersilkan," jelas Imran.

Pemerintah saat ini sedang giat-giatnya mendorong pemanfaatan BMN agar pengelolaannya menjadi produktif, serta memberikan kontribusi dan manfaat bagi masyarakat maupun negara.

BACA JUGA: Dahlan Iskan: Pak Machfud Arifin ini Bukan Kaleng-kaleng

Pemanfaatan BMN ini berpedoman pada Permenkeu No. 115 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemanfaatan BMN melalui skema sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna (BSG), Bangun Guna Serah (BGS), Kerja sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) maupun pinjam-pakai.

Tujuan pemanfaatan BMN ini untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengelola/pengguna barang dan agar BMN yang ada tidak disalahgunakan pemanfaatannya, serta dapat mengefisiensikan pemanfaatan BMN.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Gunungkidul Badingah mengatakan, kesepakatan pinjam-pakai ini menjadi bukti komitmen Kemenhub bersama Pemkab Gunungkidul dalam mendukung terciptanya kapasitas dan kualitas pelayanan publik yang semakin baik dan sesuai harapan masyarakat.

"Mudah-mudahan keberadaan MPP di Terminal Dhaksinarga akan menggerakkan aktivitas ekonomi dan produktivitas masyarakat. Sekaligus mendukung pemulihan ekonomi yang saat ini cenderung menurun akibat pandemi," kata Badingah.

Bangunan lantai 2 Terminal Dhaksinarga yang dipinjam-pakaikan kepada Pemkab Gunungkidul seluas 572,5 meter persegi. Selain area tersebut, Kemenhub masih membuka peluang bagi pihak swasta untuk dapat memanfaatkan bangunan Terminal. Kesepakatan pinjam-pakai berlaku selama 5 tahun, dan selanjutnya dapat diperpanjang.

Acara ini turut dihadiri oleh Plt Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jateng-DIY Ajie Panatagama; Kasubdit Terminal Angkutan Jalan Ahmadi ZB; Kasubdit Kepengusahaan Prasarana Susanti Pertiwi; serta jajaran SKPD Pemkab Gunungkidul.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler