jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan kebijakan pengendalian transportasi selama larangan mudik 2021 berjalan lancar.
Berdasarkan evaluasi, pengendalian transportasi bisa mengurangi pergerakan massa di semua moda transportasi mudik.
BACA JUGA: Kemenhub Siapkan Tes Antigen Gratis Buat Pengendara Roda 2 di Balonggandu Karawang
“Hal ini bisa menjadi indikasi masyarakat menyadari bahaya di balik aktivitas mudik, sebagai hasil dari komunikasi dan sosialisasi yang sangat intensif dilakukan” kata Adita di Jakarta, Kamis (27/5).
Adita mengatakan kebijakan yang diterapkan yakni peniadaan mudik berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
BACA JUGA: Kolaborasi Riset, Badan Litbang Kemenhub Gandeng ITB
Kemudian sebelum dan sesudahnya dilaksanakan masa pengetatan syarat perjalanan pra peniadaan mudik ( 22 April – 5 Mei 2021) dan pascapeniadaan mudik (18 -24 Mei 2021).
"Total pergerakan penumpang di fase prapeniadaan mudik, masa peniadaan mudik dan pascapenidaan mudik (22 April – 24 Mei 2021) mencapai sekitar 5,6 juta orang," ungkapnya.
BACA JUGA: Larang Mudik, Kemenhub Minta Bantuan Sejumlah Pemda
Dia menyebutkan khusus pada peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021, tercatat jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang turun sekitar 81 persen jika dibandingkan dengan jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang di hari biasa sebelum peniadaan mudik.
“Kami mengapresiasi adanya kesadaran dari masyarakat yang patuh terhadap ketentuan peniadaan mudik, sekaligus membantu mencegah meluasnya kasus positif Covid-19 di Indonesia,” ucap Adita.
Perpanjangan Masa Pengetatan Untuk Penyeberangan Dari Bakauheni ke Merak
Pada 24 Mei 2021 atau di akhir masa pengetatan pascapeniadaan mudik, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pengetatan paska peniadaan mudik hingga 31 Mei 2021. Khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Hal ini tertuang di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Perpanjangan masa pengetatan karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di Sumatera dan masih adanya sekitar 60 persen masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa.
Peraturan itu mengharuskan pelaku perjalanan udara, laut, dan penyeberangan dari Provinsi Sumatera wajib menunjukkan dokumen negatif covid hasil rapid antigen yang berlaku 1x24 jam, hingga 31 Mei 2021 mendatang.
“Random tes Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021, untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas Covid-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain,” tutur Adita. (jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia