jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto bersama Kepala Korlantas Polri Royke Lumowa melakukan video conference dengan para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polisi Daerah (Polda) seluruh Indonesia di Gedung Korlantas, Jakarta, Kamis (16/3).
Dalam kesempatan tersebut, Pudji mensosialisasikan revisi PM 32/2016 kepada Polda-polda seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Dirjen Udara Lakukan Investigasi di Bandara Soetta
Langkah ini sebagai pembekalan bagi anggota Polri terkait dengan penegakan hukum di lapangan bila nantinya aturan tersebut mulai berlaku.
"Sesuai arahan Menteri Perhubungan, kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menciptakan kondisi yang kondusif di masyarakat terkait angkutan umum berbasis online ini, karena nanti yang akan melakukan penegakan hukum di jalan raya adalah polisi," kata Pudji.
BACA JUGA: Alat ADS-B ini gak Kalah dengan Buatan Luar Negeri loh
"Sesuai UU 22 Tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pengaturan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini merupakan kewenangan Kepolisian, apakah nanti huruf di belakang angka TNKB dibuat khusus atau gimana, itu kami serahkan pengaturannya kepada kepolisian," lanjut Pudji
Pudji menambahkan, nantinya akan dibuat TNKB dengan kode khusus bagi kendaraan yang digunakan sebagai taksi online, agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
BACA JUGA: Kemenhub Beri Sertifikat ADS-B, Produksi Dalam Negeri
"InsyaAllah PM 32/2016 mulai 1 April akan diberlakukan," kata Pudji.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyempurnaan Aturan Taksi Online Hampir Rampung
Redaktur & Reporter : Yessy