jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan evaluasi dan audiensi dalam menyempurnakan revisi PM No.32 2016.
Tujuannya untuk mendapatkan masukan dari para ahli dan stakeholder dalam menyempurnakan payung hukum tentang taksi online.
BACA JUGA: GPU Terbakar, Kemenhub Kirim Tim Investigasi
"Kualitas Sosialisasi aturan ini harus diperhatikan, agar masyarakat dan pihak terkait benar-benar memahami, sebelum nantinya diberlakukan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Kemenhub Jakarta, Rabu (15/3).
Dari hasil evaluasi ini, diketahui akar permasalahan yang ada di masyarakat terkait taksi online adalah tarif, kuota, pajak dan sanksi, di mana empat hal tersebut sudah tertampung dalam 11 point aturan taksi online pada revisi PM 32/2016.
BACA JUGA: GPU Terbakar, Dirjen Udara Ingatkan Setiap Operator
Pada poin yang pertama, tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi dan penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas bawah. Sedangkan pada poin quota, penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan Pemda sesuai domisili perusahaan.
Selain itu, substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.
BACA JUGA: Angkutan Online Bakal Gunakan Kode Khusus dan Stiker
Poin terakhir kata Pudji, yakni pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun ke perusahaan angkutan khusus dengan melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timbulkan Pro Kontra, Kemenhub Revisi PM 32/2016
Redaktur & Reporter : Yessy