Kemenhub Stop Izin Dirikan Maskapai Baru Berjadwal

Kamis, 19 September 2013 – 17:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan pelayanan perizinan permohonan angkutan niaga berjadwal baru atau izin mendirikan maskapai baru dihentikan untuk sementara. Hal itu karena saat ini pihaknya tengah melakukan penataan.

"Saat ini Kemenhub sedang melakukan penataan kembali kapasitas infrastruktur bandara," ujar Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo di Jakarta, Kamis (19/9).

BACA JUGA: Mentan Sesalkan Gula Rafinasi Masuk Pasar

Di samping itu, Kemenhub juga sedang melakukan pembenahan untuk meningkatkan jumlah inspektor penerbangan. Hal ini perlu dilakukan agar keselamatan penerbangan semakin terjamin. "Supaya aspek keselamatan penerbangan tidak terganggu. Jadi sambil nunggu inspektor itu selesai dan lengkap sementara distop dulu," katanya.

Namun, bagi maskapai yang saat ini sedang dalam proses perizinan, kata Djoko, tetap dilanjutkan sampai perizinan selesai. Djoko mengaku hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan izin permohonan mendirikan maskapai niaga berjadwal.

BACA JUGA: Total Memulai Kegiatan Offshore di Proyek Sisinubi 2B–Peciko 7B

"Belum ada yang ngajuin. Yang ada masih dalam proses," pungkasnya. (chi/jpnn)

 

BACA JUGA: Ratusan Koperasi Dinyatakan Gulung Tikar

BACA ARTIKEL LAINNYA... RI Targetkan Jadi Produsen Kakao Terbesar Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler