Kemenhub Temukan 32 Bus Langgar Tarif Angkutan Lebaran 2014

Jumat, 24 Oktober 2014 – 16:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat mencatat ada beberapa pelanggaran yang terindikasi melakukan pelanggaran tarif serta penelantaran penumpang yang terjadi selama periode angkutan lebaran tahun 2014.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hotma Simanjuntak mengatakan ada 20 perusahaan angkutan dan 32 kendaraan terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA: Calon Menteri Harus Sehat Fisik dan Mental

"Hasil tersebut sesuai klarifikasi dan pemeriksaan fisik di lapangan yang kami terima. Untuk namanya tidak bisa kita sebutkan," ujar Hotma di Jakarta, Jumat (24/10).

Menurut Hotma, dari jumlah tersebut Jakarta paling banyak mengalami pelanggaran tarif, yakni sebanyak 27 bus dan 6 perusahaan otobus. Disusul propinsi Jawa Tengah sebanyak 6 perusahaan otobus dan 6 bus.

BACA JUGA: Luhut Panjaitan Kandidat Menteri, Ini Komentar Ical

"Kami pertama memantau secara aktif baik di lapangan dan di terminal, serta menurunkan petugas langsung ke lapangan dan laporan kepada masyarakat," bebernya.

Sementara untuk provinsi lainnya kata Hotma, tidak ada pelanggaran tarif, seperti Lampung, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Kalimantan Timur. Mengenai lamanya waktu pengumuman pelanggaran ini Hotman berdalih lantaran permasalahan waktu.

BACA JUGA: PPP Kubu SDA Rombak Pimpinan Fraksi DPR

"Ini masalah waktu dan baru dapat dibereskan akhir-akhir ini," tutup Hotma. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Pastikan Jatah Tiga Ketua Komisi DPR dan Banggar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler