jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk kali pertama mewajibkan seluruh maskapai penerbangan menyampaikan laporan keuangan mereka. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Nomer 18 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo mengatakan, langkah itu merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh kementerian yang kini dipimpin Ignasius Jonan tersebut. Menurutnya, selama ini memang pengawasan terhadap laporan keuangan maskapai komersial memang tak maksimal.
BACA JUGA: Luhut Akui Target Pertumbuhan Ekonomi Sulit Tercapai
"Ini kali pertama untuk semua (maskapai) diwajibkan. Selama ini tidak semua menyampaikan laporan dan pengawasan juga belum maksimal. Saat ini kami akan maksimalkan supaya kewajiban menyampaikan laporan ini dipenuhi," ujar Suprasetyo di kantornya, Jakarta, Selasa (5/5).
Karena itu, Kemenhub mewajibkan seluruh maskapai melaporkan hasil audit keuangannya. Laporan keuangan itu disetorkan setiap tahun pada 30 April.
BACA JUGA: 2015, Citilink Terapkan Tiga Strategi
Meski laporan keuangan maskapai baru diwajibkan tahun ini, namun Kemenhub mengimbau agar tidak ada tudingan miring tentang kebijakan itu. Sebab, kebijakan itu dimaksudkan untuk memudahkan Kemenhub dalam memantau perkembangan setiap maskapai di Indonesia.
"Baiknya berpikir yang positif dulu, bahwa ini kami lakukan untuk memenuhi UU. Selama ini tidak diharuskan ketat seperti ini. Sudah diwajibkan, tapi tidak diawasi ketat. Sehingga ambil positifnya bahwa ini adalah hal yang lebih baik. Jadi jangan berfikir negatif dulu," tandasnya.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Peluncuran Pertalite Kian Tak Pasti
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Sebut Beberapa Maskapai Masih Rugi, yang Mana Ya?
Redaktur : Tim Redaksi