Kemenhub “Diserang” Ahok, Ini “Jurus” Jonan

Kamis, 05 Februari 2015 – 18:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan angkat bicara mengenai bus tingkat hasil sumbangan dari yayasan luar negeri yang tak lolos uji kelayakan. Kemenhub menyatakan, bus tingkat bermerek Mercedes-Benz itu terlalu ringan dan tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2012.

Pernyataan tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kesal dan meradang. 

BACA JUGA: ‎Koh Ahok Kirim Mata-mata

Menurut Jonan, bila Ahok bersikeras menerima bus tersebut, ada dua kemungkinan cara yang bisa dilakukan. Pertama PP 5 Nomor Tahun 2012 harus dirubah. Atau, jalan kedua yakni pihak Marcedes-Benz harus memberikan jaminan yang jelas apabila bus tersebut mengalami masalah dan memakan korban.

"Saya sudah bilang itu peraturan pemerintahnya tidak diijinkan, kalau mau kita rubah peraturan pemerintahnya. Tapi diubah dulu nggak bisa sambil jalan, kecuali Mercedes-Benz Indonesia sebagai provider kasih garansia, tapi ini kan nggak ada," papar Jonan di kantornya, Jakarta, Kamis (5/2).

BACA JUGA: ‎Tunggu LPJ untuk Dana Hibah Pembongkaran Bangunan Liar di Puncak

Mantan dirut PT KAI ini lantas melempar kesalahan pada Mercedes Benz, yang dinilai tidak mengurus izin bus sumbangan tersebut sejak lama dan tidak mencari tahu agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2012.

"Pertanyaan saya itu, kenapa itu nggak diurus dari dulu," cibirnya.

BACA JUGA: Pemenang Tender Bus Transjakarta Dibui, Ahok: Biar Kapok

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerima bantuan lima bus tingkat dari Tahir Foundation pada 10 Desember 2014. Bus tersebut akan digunakan untuk angkutan gratis sebagai kompensasi dari pemberlakuan larangan sepeda motor melintas di ruas Jalan Medan Merdeka Barat hingga M.H. Thamrin. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ‎Koridor 4 dan 6 TransJakarta Bisa Gunakan Tiket Elektronik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler