Sambangi KPK, Emir Moeis Bungkam

Kamis, 11 Juli 2013 – 10:48 WIB
Anggota DPR Emir Moeis menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Emir menjadi tersangka kasus proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung. FOTO: Ricardo / JPNN
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR, Izedrik Emir Moeis, yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (11/7). Tiba sekitar pukul 10.25, politisi PDI Perjuangan itu bungkam. Anak buah Megawati Soekarnoputri itu, tak mengindahkan pertanyaan yang diajukan sejumlah wartawan kepadanya.

Tanpa banyak bicara, Emir Moeis langsung masuk lobby markas Abraham Samad Cs menunggu giliran untuk digarap. "Saya masuk dulu ya," kata pria bertubuh tambun ini, kepada wartawan, Kamis (10/7).

Emir Moeis menghadiri pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Mengenakan celana hitam dan baju putih, Emir tampak tenang.

Sejak menyandang status tersangka Juli 2012 lalu, baru kali ini Emir diperiksa KPK. Lembaga pemberangus korupsi itu menginsyaratkan akan segera menjebloskan Emir ke sel tahanan. "Jadi, semua yang sudah ditetapkan jadi tersangka akan ditahan kalau sudah tiba waktunya," papar Ketua KPK, Abraham Samad, beberapa waktu lalu.

KPK secara resmi mengumumkan  status tersangka Emir, 26 Juli 2012, berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan, pada 20 Juli 2012.

Ia diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.

Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).

Emir Moies disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan Bawaslu Dinilai Kacau

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler