Kemenhut Gagalkan Transaksi Kulit Harimau

Rabu, 15 Agustus 2012 – 07:46 WIB
JAKARTA–Kementerian Kehutanan menggagalkan transaksi perdagangan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Operasi penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gaharu atau di belakang Masjid Al Ikhlas, Cilandak Jakarta Selatan tadi malam (14/8). Empat orang diamankan dalam penangkapan ini, di mana seorang laki-laki berinisial RB, 52 tahun diduga kuat sebagai penjual.

“Mereka langsung kita amankan dan dilakukan pemeriksaan,” kata Darori, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan yang dihubungi tadi malam.

Petugas menyita barang bukti berupa satu kulit harimau dan satu lagi kulit macan tutul. Darori yang memimpin langsung penangkapan ini menceritakan, awalnya, dua hari lalu ia menerima informasi dari seseorang bahwa akan ada transaksi jual beli kulit satwa yang terancam punah ini. Nah, dari situlah dilakukan penyelidikan.

Transaksi mulanya disepakati akan dilakukan di daerah Bekasi, lalu batal dan pindah ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, namun urung lagi dan akhirnya dilakukan di sebuah rumah di bilangan Cilandak.”Rumahnya ini mewah sekali,” ucap Darori.

Tim melakukan pengintaian sejak pukul 08.00. Setelah terlihat ada transaksi, baru kemudian dilakukan penggerebekan pukul 21.30. Penangkapan cukup tegang lantaran sempat dihalang-halangi oleh beberapa preman pemilik rumah. Para tersangka lalu diborgol dan digelandang ke kantor kementerian kehutanan.

Dari barang bukti yang disita, Darori menduga tersangka merupakan pedagang kulit harimau profesional. Ini dilihat dari hasil samakan kulit yang sangat rapi dan bagus serta tidak berbau. “Barang bukti waktu kita tangkap ditaruh di bawah tangga. Satu kulit dihargai Rp 26 juta,” ujarnya.

Darori mengatakan, para tersangka melanggar UU No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan terancam hukuman antara 5-10 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Haryono, Korlap operasi penangkapan ini menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah sang pemilik rumah tersebut sebagai penadah. “Kita saat ini terus kembangkan penyidikan,” katanya. Namun yang pasti, dari keempat orang yang diamankan tersebut, RB-lah penjualnya.

Ia menambahkan, RB diketahui biasa mempromosikan kulit harimau tersebut lewat sebuah situs internet. Pada Selasa (17/7) sebulan yang lalu, polisi juga berhasil menangkap dan menyita setidaknya 25 satwa langka yang diawetkan di Cimanggis, Depok.

Dalam penyitaan yang dilakukan oleh Mabes Polri, barang bukti yang diamankan adalah 14 ekor harimau offset, satu ekor singa offset, dua ekor offset macan tutul, satu ekor offset macan dahan, tiga beruang, satu tapir, empat kepala rusa, satu kepala harimau, dua karung potongan kulit harimau dari Kampung Palsigunung RT 01/05 Kelurahan Mekarsari, Cimanggis, Depok. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peradi Ingin Tengahi KPK-Polri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler