JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) berniat memediasi sengketa kewenangan penyidikan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan etua Umum Peradi Otto Hasibuan setelah dimintai pendapat oleh polisi terkait penyidikan dugaan korupsi di Korlantas Polri.
"Mungkin kita akan kirim surat pada KPK untuk mediasi, karena kita melihat ada kebutuhan ini. Saya melihat antara mereka kok jadi ada deadlock. Kalau dulunya bisa duduk bersama, kok ada kesungkanan sekarang? Siapa tahu, kita bisa diterima oleh KPK untuk mediasi persoalan ini, baik informal, maupun formal," ujar Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan di kantor Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/8).
Ia berharap KPK dan Polri dapat duduk bersama dan melihat kembali MoU yang sebelumnya telah disepakati bersama Kejaksaan Agung. Apalagi, kedua lembaga ini menetapkan beberapa tersangka yang sama dalam kasus korupsi driving simulator seperti Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.
Otto menyatakan, penetapan tersangka yang sama ini akan menimbulkan masalah, sehingga harus didiskusikan lagi. "Bagaimana nasib status tersangka yang sama di Polri dan KPK. Kalau dihentikan begitu saja, berarti tersangka yang sama bisa berpotensi menuntut KPK dan sebaliknya juga begitu, bisa menuntut Polri. Bagaimana juga penahanannya. Itu lah mengapa harus duduk bersama," sambung Otto.
Namun ia membantah bahwa dengan membicarakan kembali MoU, berarti ada kesalahan dalam kesepakatan di nota kesepahaman itu. "Di MoU disebutkan apabila ada perubahan terjadi terhadap MoU maka bisa dibicarakan kembali. Jadi kita mencari jalan keluar gitu loh. Seandainya KPK merasa, bahwa dia harus menangani ini, dan harus merubah MoU ya harus duduk lagi," pungkas Otto.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU RI Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2014
Redaktur : Tim Redaksi