Kemenkes Diminta Gunakan Vaksin Halal, Jangan Sampai Kedaluwarsa

Jumat, 29 April 2022 – 19:52 WIB
Vaksin halal (Ilustrasi) Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan diminta selektif dalam pengadaan vaksin. Selain harus wajib yang halal sesuai Amar Putusan MA, juga harus memperhatikan masa kedaluwarsa vaksin.

"Kemenkes mau tidak mau harus selektif. Kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA," ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay , Jumat (29/4).

BACA JUGA: Mantap Ingin Bercerai dari Lukman Azhari, Medina Zein: Kakaknya Semua Menghubungi Aku

Saleh juga mengingatkan karena sudah ada putusan MA, sudah semestinya Kemenkes tidak menerima hibah vaksin non-halal.

Saleh meminta Kemenkes memperhatikan masa kedaluwarsa vaksin.

BACA JUGA: Hukum Menikahi Wanita yang Pernah Berhubungan Badan di Luar Nikah

Pasalnya, dalam rapat terakhir dengan Kemenkes, Biofarma, dan BPOM minggu lalu, dilaporkan adanya vaksin yang sudah kedaluwarsa.

"Jumlahnya mencapai 19,3 juta dosis vaksin. Tidak hanya itu, diperkirakan pada April dan awal Mei, vaksin kedaluwarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih," ungkap Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

BACA JUGA: 3 Jenis Makanan ini Bisa Menurunkan Gairah Seks di Ranjang

Anehnya, menurut Saleh vaksin kedaluwarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM, lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya.

"Teman-teman komisi IX banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa kedaluwarsa. Dengan perpanjangan itu, definisi kedaluwarsa menjadi kabur dan tidak jelas," kata Anggota Dewan dari Dapil Sumut II ini.

Sejalan dengan itu, Kemenkes diminta agar selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. Pasalnya uang yang dipakai menggunakan APBN, yang mencapai lebih dari Rp 32 Triliun.

Angka ini belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah. Kalau ada yang kedaluwarsa dan tidak terpakai, tentu akan ada kerugian negara yang cukup besar.

"Sederhananya, kalau mau menerima hibah, Kemenkes harus memastikan dulu masa kedaluwarsa masih lama dan vaksinnya halal. Kalau mau beli, dipastikan halal dan dipilih yang masa kedaluwarsa lama. Dengan begitu, kebutuhan pada vaksin halal terpenuhi dan waktu untuk menyuntikkannya cukup," seru Saleh.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler