Kemenkes, IDI Hingga MUI Sepakat Vaksinasi Tetap Dilakukan di Bulan Ramadan

Jumat, 09 April 2021 – 13:40 WIB
Suasana vaksinasi Covid-19 (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tetap akan melaksanakan program vaksinasi di bulan Ramadan yang akan dimulai pada pekan depan.

Dalam hal ini pemerintah telah menyiapkan 30 juta dosis vaksin periode Maret–April 2021 dan 50 juta dosis vaksin di periode Mei–Juni 2021.

BACA JUGA: Komnas Perempuan Ingatkan Atta Halilintar Jangan Jadikan Aurel Pabrik Anak Saja!

“Vaksinasi dapat dilakukan pada saat puasa. Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan melakukan penjadwalan,” ujar Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Dr Siti Nadia Tarmizi dalam dialog virtual yang diselenggarakan KPCPEN, Kamis (8/4).

Lalu amankah melakukan vaksin saat bulan puasa?

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Minta Menkes dan BPOM Memprioritaskan Produksi Vaksin Nusantara

Advokasi Vaksinasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Iris Rengganis dari Ti berpendapat vaksinasi aman dilakukan pada bulan puasa.

Dia merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan vaksinasi injeksi tidak membatalkan puasa.

BACA JUGA: Pantau Kesiapan Pupuk Subsidi, Wamentan Harvick: Apa yang Disampaikan Direksi Sesuai

Menurutnya, untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 dan mempercepat herd immunity, program vaksinasi tidak boleh berhenti meskipun hanya sebentar.

Meski begitu, Dokter Iris juga mengingatkan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, terutama di bulan Ramadan nanti.

“Bapak Wapres juga sudah menyampaikan bahwa vaksinasi saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Saat Ramadan, vaksinasi dapat dilakukan terutama merujuk pada Fatwa MUI,” ujarnya.

Sementara, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi menjelaskan, hukum bagi umat islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah agar bisa mencapai herd immunity.

MUI, lanjutnya telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin.

Dia meminta warga untuk tidak ragu atas keamanan vaksinasi Covid-19.

“Rekomendasi MUI sangat jelas, vaksinasi boleh dilakukan siang ataupun malam hari di bulan Ramadan. Wajib Kifayah bagi 70 persen warga negara (umat islam di Indonesia) ikut vaksinasi, meskipun di bulan puasa,” seru Masduki.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Boyke: Wanita Merasa Lebih Puas Berhubungan dengan Pria yang Disunat


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler