jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto memastikan tidak ada perubahan dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 terkait aturan operasional sepeda motor berbasis aplikasi (ojek online).
"Aturannya sudah diubah atau belum? Kan belum. Aturannya (Permenkes) itu saja yang dipegang," ujar Yuri, saat dikonfirmasi soal izin ojek online mengangkut penumpang.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Aduh Pak Luhut, Dokter dan Perawat Harus Dapat Santunan, Ada Gerakan 18 April?
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona ini pun menegaskan Permenkes tidak mengizinkan ojek online mengangkut selain barang.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) ojek online diperbolehkan mengangkut barang dan orang.
BACA JUGA: Dirlantas Polda Metro Jaya Pilih Ikut Pak Luhut soal Ojek Online Angkut Penumpang?
"Kan sudah jelas kalau Permenkes tidak boleh (membawa orang), laluPermenhub boleh (membawa orang). Silakan bertanya kepada Kemenhub mengapa tidak sama dengan Kemenkes," kata Yuri.
Yuri mempersilakan masyarakat memakai salah satu dari dua aturan itu. Dia pun menyarankan agar mengonfirmasi lebih lanjut kepada penyedia layanan transportasi online.
BACA JUGA: Informasi Buat Ojek Online Jelang PSBB Depok, Bogor dan Bekasi
"Ya terserah mau pakai yang mana. Coba kalau penyedia aplikasi online ya tanya aplikasinya," ujar Yuri.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada Peraturan Gubernur DKI soal larangan ojek online mengangkut penumpang.
Kepolisian tetap mengikuti Pergub DKI lantaran peraturan tersebut berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya satu gugus tugas dengan Pemprov DKI Jakarta. Jadi peraturan gubernur ini lah yang kami ikuti," kata Yusri.
Meski PSBB sudah diterapkan di Jakarta, masih ada aturan yang membuat bingung masyarakat, yakni boleh atau tidak ojek online mengangkut penumpang selama PSBB di Ibu Kota.
Polemik ini sudah muncul saat Pemprov DKI menyusun peraturan gubernur yang mengatur penerapan PSBB. Pergub langsung disusun setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan PSBB DKI.
Ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Pasal 15 Permenkes tersebut menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.(ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia