jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan pihaknya tidak bisa menentukan sanksi yang hendak dijatuhkan kepada para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek).
Pemprov Jawa Barat menyerahkan kepada pimpinan masing-masing daerah untuk membuat sanksi bagi pelanggar PSBB.
BACA JUGA: Menkes Tetapkan PSBB Depok, Bogor dan Bekasi
"Terkait sanksi, kami serahkan kepada wali kota dan bupati," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil dalam keterangan resmi secara virtual, Minggu (12/4).
Kang Emil juga menyerahkan persoalan boleh atau tidaknya ojek daring beroperasi selama PSBB kepada pimpinan di daerah Bodebek.
BACA JUGA: Semoga PSBB untuk Wilayah Tangerang Disetujui Hari Ini
Pasalnya, daerah memiliki karakteristik berbeda menyikapi PSBB.
"Termasuk juga ojol (ojek online) diserahkan kebijakannya itu, kami serahkan kepada wali kota dan bupati. Apakah masih boleh beroperasi mengangkut penumpang atau tidak," ujar Emil.
BACA JUGA: Gebrakan Pak Luhut Dianggap Cuma Bikin Rumit, Tak Ada Semangat PSBB
Lebih lanjut, kata Kang Emil, penerapan PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi tidak sama seperti tiga wilayah lainnya. Sebab, dua kabupaten tersebut memiliki desa, sehingga aturannya tidak bisa seperti berlaku di kota.
"Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB terbagi dua, di zona merah kecamatan tertentu, PSBB maksimal. Di wilayah bukan zona merah, PSBB akan menyesuaikan antara minimal sampai kelas menengah," tutur Emil.
Sebelumnya, Kemenkes memberi restu bagi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi untuk menerapkan PSBB. Surat Kemenkes diterbitkan per 11 April 2020. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan