jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan perbedaan pelaksanaan vaksinasi booster bagi lansia dengan kelompok rentan lainnya.
Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran lansia bisa dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
BACA JUGA: Pakai Jaket Edisi Terbatas, Jokowi Geber Motor Custom Menuju Sirkuit Mandalika, Keren!
"Lansia bisa (di seluruh kabupaten/kota, red), tetapi yang lain belum," kata Nadia kepada JPNN.com, Kamis (13/1).
Artinya, sasaran nonlansia hanya dilaksanakan di kabupaten/kota yang telah memenuhi syarat.
BACA JUGA: Wahai Mahasiswa Berinisial MI, Polisi Sudah Bergerak, Siap-Siap Saja
Adapun syarat bagi kabupaten/kota untuk menyelenggarakan vaksinasi booster ialah cakupan vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 70 persen dan cakupan dosis pertama bagi lansia mencapai 60 persen.
Penerima vaksin booster bisa mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi atau langsung mendatangi sentra vaksinasi dengan menunjukkan KTP dan sertifikat vaksin pertama dan kedua.
BACA JUGA: Vaksin Booster Resmi Digratiskan, PROJO: Hadiah Tahun Baru
Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.
Program vaksinasi booster untuk masyarakat umum secara gratis telah dimulai sejak Rabu (12/1), dengan memprioritaskan lansia dan kelompok rentan. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Buruk, 2.215 KK Harus Meninggalkan Rumah, Danrem Antasari Beri Instruksi Tegas
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih