Kemenkes Minta Pemda Persiapkan Program Vaksinasi Covid-19

Rabu, 25 November 2020 – 02:05 WIB
Pesepeda berhenti di dekat baliho sosialisasi manfaat vaksinasi di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Minggu (22/11/2020). Presiden Joko Widodo memperkirakan pemberian vaksin COVID-19 dapat dilakukan pada akhir Desember 2020 atau awal Januari 2021, tergantung dari datangnya vaksin dan proses persiapan yang dilakukan di Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengirimkan surat edaran kepada dinas kesehatan provinsi dan kabupaten dan kota se-Indonesia untuk mempersiapkan program vaksinasi Covid-19.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakn diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk kelancaran vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA: Sudah 3 Minggu DKI Jakarta Masuk 5 Besar Kasus Positif Covid-19, Pekan Ini Malah Nomor 1

"Sampai pada tahapan pemberian vaksin selanjutnya agar masyarakat Indonesia terlindungi dari COVID-19," kata Prof Abdul Kadir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/11)

Menurut Prof Kadir, dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa sasaran penerima vaksinasi adalah masyarakat Indonesia dengan kriteria usia 18-59 tahun dan memiliki kondisi tubuh yang sehat.

BACA JUGA: Kata Brigjen Suswatyo, Seorang Prajurit TNI Hilang Saat Patroli di Banti

Menurutnya, jumlah vaksin yang ada saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia, sehingga pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, dan pemberi pelayanan publik termasuk TNI/Polri dan aparat hukum.

BACA JUGA: Ingatkan Anies Baswedan, Prof Wiku Satgas Covid Sampai Pakai Kata Saya Mohon

Untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi berjalan baik diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan di semua daerah.

Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.

Kesiapan fasilitas kesehatan tersebut meliputi ketersediaan SDM kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia diminta untuk segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Beberapa poin yang ditekankan agar dipersiapkan oleh daerah yaitu melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria.

Kemudian merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.

Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya miliki pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat.

Penetapan koordinator atau penanggung jawab pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk mempermudah koordinasi lebih lanjut.

Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota juga diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya, serta mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19 termasuk pelaporannya.

Dia menambahkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Kemudian mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktivitas serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler