Kemenkes Nilai RUU Tembakau Tidak Diperlukan

Senin, 19 Desember 2016 – 05:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - RUU Pertembakauan akhirnya disahkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Kamis (15/12) lalu. Selanjutnya DPR akan membahas rancangan undang-undang tersebut bersama pemerintah di masa sidang 2017.

Meski DPR tampak sangat bernafsu menggolkan RUU Pertembakauan, pemerintah bersikap sebaliknya. Pihak Kementerian Kesehatan menilai RUU tersebut tidak perlu ada.

BACA JUGA: Kalimat Terakhir Pilot Hercules di Instagram

Implikasi dari keputusan tersebut adalah RUU Tembakau akan dibahas oleh DPR dan pemerintah di masa sidang tahun 2017.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Lily Sriwahyuni Sulistyowati mengatakan, RUU itu sangat menitikberatkan pada kepentingan industri tembakau. Sementara hak masyarakat untuk hidup sehat, secara terang-terangan tidak dipedulikan.

BACA JUGA: Lepas Ribuan Peserta, Bu Susi Tekankan Pentingnya Membangun Bangsa

"Tidak memberikan jaminan perlindungan maupun kesejahteraan kelompok masyarakat menengah bawah seperti nelayan, buruh, kaum wanita, guru, pelajar dan mahasiswa , bayi dan anak-anak," ucap Lily saat dikonfirmasi, Minggu (18/12).

Menurut dia, perangkat perundang-undangan terkait industri tembakau yang ada saat ini sudah sangat baik. Kepentingan petani tembakau maupun produsen rokok pun sudah terakomodasi secara layak.

BACA JUGA: Parade Kapal Perang Bikin Decak Kagum Masyarakat

Karena itu, lanjutnya, RUU Pertembakauan ini sebenarnya tidak diperlukan.

"Secara yuridis substansi pokok dalam RUU Pertembakauan sudah diatur dalam berbagai undang-undang berikut peraturan pelaksanaannya. Sudah berjalan harmonis dalam implementasinya. Baik tentang produksi, distribusi, industri, harga dan cukainya, pajak dan retribusinya, kesehatan, perlindungan dan pemberdayaan petani. Hal ini sudah dipikirkan dalam jangka pendek dan jangka panjang," tandas Lily.

Senada, Kepala Bidang Humas Kemenkes Busroni menuturkan, yang terjadi di DPR belum dibahas lintas komisi dan dengan pemerintah. Sehingga masih ada peluang untuk ditinjau kembali.

"Pembahasannya baru 2017. Kita harus lebih detail untuk membahasnya, masih ada tahapan yang harus kita lakukan. Sejak awal sudah banyak pihak yang keberatan. Namun ini kan inisiatif DPR," kata Busroni.

Menurut dia, ini bukan hanya sekadadar menolak atau tidak. Tapi apa yang baik untuk kesehatan masyarakat.

"Kita lihat pembahasannya nanti ya (soal tolak atau tidak). Substansi harus berpihak untuk rakyat yang melindungi dan menyehatkan. Buka dulu detail isinya secara bersama baru dibahas dan sikap akan diambil," pungkas Busroni. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Profesor Ini Bilang Teknologi Hercules C-130 Itu sudah Kuno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler