JAKARTA-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertekad segera menggiatkan sosialisasi Permenkes no. 1636/MENKES/PER/2010 Tentang Sunat Perempuan kepada seluruh tenaga kesehatan agar tidak ada lagi penolakan praktik ini. Meskipun secara medis dinilai tidak ada manfaatnya.
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, mengatakan khitan pada perempuan diperbolehkan sejauh bukan termasuk kategori Female Genital Mutilation (FGM). Praktik sejenis FGM ini seperti khitan pada laki-laki. "Yang kita lihat secara human right terutama hak asasi perempuan, FGM itu tidak boleh dilakukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/1).
Praktik khitan FGM pada perempuan, menurutnya, memotong seluruh kliotirs, labia mayora dengan labia minora juga dipotong kemudian dijahit. Prinsipnya juga berbeda. Sebab praktik seperti ini menurutnya tidak ada kaitan dengan agama.
Nafsiah bercerita bahwa praktik khitan seperti itu terjadi di beberapa suku di Afrika. Tujuannya supaya perempuan jangan melakukan hubungan seks sebelum menikah dan jika sudah menikah tidak boleh menikmati saat berhubungan seks dengan suami. "Itu pemikiran suku tertentu, tidak ada kaitan dengan agama," tuturnya.
Sedangkan yang diatur dalam Permenkes, menurutnya, yang berkaitan dengan agama. Meskipun Nafsiah juga menilainya sebatas norma atau syarat saja dan dalam praktiknya jauh dari khitan FGM itu. "Hanya mengiris sedikit saja. Ini perlu kita atur sehingga terbit Permenkes itu sebab jika tidak diatur praktik ini kan tetap terjadi di masyrakat. Yang kita takutkan adalah tidak ditangani tenaga ahli sehingga berbahaya. Tidak boleh ada pengerusakan atau ganggu alat reproduksi perempuan," ulasnya.
Meski begitu Nafsiah mengakui bahwa pihaknya belum optimal dalam menyosialisasikan Permenkes itu sehingga masih banyak penolakan dari tenaga medis ketika ada pasien meminta bayi perempuannya dikhitan. "Kita harus segera sosisalisasi Permenkes itu," tekadnya.
Belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kemenkes untuk menindak tegas rumah sakit, rumah bersalin, atau bidan, yang menolak pasien untuk khitan anak perempuan. Lembaga para ulama ini mulai sering mendapat aduan masyarakat terkait hal ini.
Ketua MUI, Ma'ruf Amin, mengatakan semestinya rumah sakit dan instansi penyelenggara kegiatan medis lainnya tidak boleh menolak permintaan pasien yang ingin melakukan khitan terhadap anak perempuan. "Soal khitan kepada perempuan ini kita tiak mewajibkan tetapi melarang aksi pelarangan terhadap khitan perempuan," ujarnya.
Ma'ruf mengatakan belakangan ini semakin banyak aksi pelarangan terhadap khitan perempuan dari para pelaku medis. Meski belum rinci namun MUI menurutnya sedang berupaya mengumpulkan data statistik terkait penolakan tindakan ini.
Dalam konteks ini MUI sepakat untuk menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak manapun karena khitan perempuan menurutnya bagian dari ajaran agama sehingga merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh undang undang dasar (UUD).
Pemerintah menurutnya bisa bertindak tegas terhadap pelaku medis yang menolak khitan perempuan karena pemerintah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Kesehatan no. 1636/MENKES/PER/2010 Tentang Sunat Perempuan adalah telah sesuai dengan amanat UUD 1945, Fatwa MUI, dan aspirasi umat Islam.
Sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 9.A tahun 2008 tentang khitan Perempuan bahwa Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dan khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan).(gen)
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, mengatakan khitan pada perempuan diperbolehkan sejauh bukan termasuk kategori Female Genital Mutilation (FGM). Praktik sejenis FGM ini seperti khitan pada laki-laki. "Yang kita lihat secara human right terutama hak asasi perempuan, FGM itu tidak boleh dilakukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/1).
Praktik khitan FGM pada perempuan, menurutnya, memotong seluruh kliotirs, labia mayora dengan labia minora juga dipotong kemudian dijahit. Prinsipnya juga berbeda. Sebab praktik seperti ini menurutnya tidak ada kaitan dengan agama.
Nafsiah bercerita bahwa praktik khitan seperti itu terjadi di beberapa suku di Afrika. Tujuannya supaya perempuan jangan melakukan hubungan seks sebelum menikah dan jika sudah menikah tidak boleh menikmati saat berhubungan seks dengan suami. "Itu pemikiran suku tertentu, tidak ada kaitan dengan agama," tuturnya.
Sedangkan yang diatur dalam Permenkes, menurutnya, yang berkaitan dengan agama. Meskipun Nafsiah juga menilainya sebatas norma atau syarat saja dan dalam praktiknya jauh dari khitan FGM itu. "Hanya mengiris sedikit saja. Ini perlu kita atur sehingga terbit Permenkes itu sebab jika tidak diatur praktik ini kan tetap terjadi di masyrakat. Yang kita takutkan adalah tidak ditangani tenaga ahli sehingga berbahaya. Tidak boleh ada pengerusakan atau ganggu alat reproduksi perempuan," ulasnya.
Meski begitu Nafsiah mengakui bahwa pihaknya belum optimal dalam menyosialisasikan Permenkes itu sehingga masih banyak penolakan dari tenaga medis ketika ada pasien meminta bayi perempuannya dikhitan. "Kita harus segera sosisalisasi Permenkes itu," tekadnya.
Belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kemenkes untuk menindak tegas rumah sakit, rumah bersalin, atau bidan, yang menolak pasien untuk khitan anak perempuan. Lembaga para ulama ini mulai sering mendapat aduan masyarakat terkait hal ini.
Ketua MUI, Ma'ruf Amin, mengatakan semestinya rumah sakit dan instansi penyelenggara kegiatan medis lainnya tidak boleh menolak permintaan pasien yang ingin melakukan khitan terhadap anak perempuan. "Soal khitan kepada perempuan ini kita tiak mewajibkan tetapi melarang aksi pelarangan terhadap khitan perempuan," ujarnya.
Ma'ruf mengatakan belakangan ini semakin banyak aksi pelarangan terhadap khitan perempuan dari para pelaku medis. Meski belum rinci namun MUI menurutnya sedang berupaya mengumpulkan data statistik terkait penolakan tindakan ini.
Dalam konteks ini MUI sepakat untuk menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak manapun karena khitan perempuan menurutnya bagian dari ajaran agama sehingga merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh undang undang dasar (UUD).
Pemerintah menurutnya bisa bertindak tegas terhadap pelaku medis yang menolak khitan perempuan karena pemerintah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Kesehatan no. 1636/MENKES/PER/2010 Tentang Sunat Perempuan adalah telah sesuai dengan amanat UUD 1945, Fatwa MUI, dan aspirasi umat Islam.
Sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 9.A tahun 2008 tentang khitan Perempuan bahwa Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dan khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan).(gen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeriksaan Lanjutan Gubernur Kaltim Terhambat Salinan Putusan
Redaktur : Tim Redaksi