jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan 5 regional sebagai target eliminasi untuk mencapai Indonesia bebas malaria pada 2030.
Diketahui, malaria adalah penyakit menular yang masih menjadi masalah di beberapa daerah di Indonesia, khususnya di kawasan timur.
BACA JUGA: Pakar Sebut PeduliLindungi sebagai Aplikasi yang Baik, Begini Alasannya
Kemenkes mencatat jumlah kasus malaria di Indonesia pada 2021 sebesar 304.607 kasus.
Jumlah ini menurun dibandingkan jumlah kasus pada 2009, yaitu sebesar 418.439.
BACA JUGA: Soal Usulan PPKM Dicabut, Kemenkes Bilang Begini
Dengan begitu, angka kasus malaria berdasarkan indikator Annual Paracite Incidence (API) sebesar 1,1 kasus per 1000 penduduk.
Untuk mewujudkan Indonesia bebas malaria 2030, seluruh kabupaten/kota harus dinyatakan bebas malaria.
BACA JUGA: 340 Pos Kesehatan Siaga di Jalur Mudik Lebaran 2022
Hingga 2021, sebanyak 347 dari 514 kabupaten/kota atau 68 persen sudah dinyatakan mencapai eliminasi atau bebas malaria.
Untuk itu, Kemenkes membuat regionalisasi target eliminasi.
Kemenkes menetapkan 5 regional target eliminasi, yaitu regional pertama di Jawa dan Bali, regional kedua di Sumatera, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat.
Kemudian, regional ketiga terdiri dari Kalimantan dan Maluku Utara, regional keempat ialah Maluku dan Nusa Tenggara Timur, serta regional kelima berada di Papua dan Papua Barat.
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Tiffany Tiara Pakasi mengatakan perlu dilakukan intesifikasi penanggulangan malaria secara terpadu dan menyeluruh.
"Keberhasilan Indonesia Bebas Malaria tahun 2030 ditentukan oleh keberhasilan deteksi dini kasus malaria di masyarakat, terutama kasus pada penduduk migran. Deteksi kasus penduduk migran adalah terkait dengan kewenangan sektor di luar kesehatan,” kata Tiffany, Jumat (22/4).
Selain itu, pengendalian malaria juga dipengaruhi oleh faktor lingkungan seperti tambak terbengkalai, persawahan, perkebunan dengan genangan air, rawa, lagun, dan lain-lain.
Tiffany menjelaskan peran masyarakat dan sektor swasta diperlukan dalam upaya mewujudkan Indonesia bebas malaria 2030. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Wajibkan Vaksin Kanker Serviks, DPR Bilang Begini
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dea Hardianingsih