Kemenkeu Beri Sanksi 31 Maret

Senin, 09 Januari 2012 – 13:18 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan kembali melaksanakan mekanisme reward and punishment terhadap kinerja kementerian/lembaga dalam menyerap anggaran. Instansi yang penyerapan belanjanya rendah akan diberi sanksi pengurangan jatah anggaran.

"Sesuai UU, sanksinya pengurangan pagu sebesar yang tidak terserap dan tidak bisa memberikan penjelasan kenapa," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo di kantornya.

      
Serapan belanja pemerintah pusat tahun lalu menunjukkan kinerja memprihatinkan. Serapan belanja pemerintah pusat 2011 hanya 87,2 persen atau lebih rendah daripada serapan belanja 2010 yang mencapai 90,9 persen. Belanja modal yang dialokasikan Rp 141 triliun hanya terserap 82,2 persen. Kinerja ini lebih rendah dibandingkan 2010 yang mencapai 84 persen dari alokasi Rp 95 triliun.
      
Herry mengatakan, Kemenkeu akan mengidentifikasi penyebab rendahnya serapan anggaran. "Penyebabnya mungkin saja karena penghematan atau kinerja yang buruk. Kalau penghematan akan dikembalikan ke kementerian. Kalau karena tidak terserap (sebab kinerja buruk) harus dikembalikan ke kas negara," katanya.
           
Kemenkeu akan menagih penjelasan tidak terserapnya anggaran kepada kementerian/lembaga. "Targetnya 31 Maret harus ditetapkan mana yang mendapat reward and punishment," ujarnya.
           
Di sisi lain, anggota Komisi XI DPR, Kemal Azis Stamboel menyayangkan pembengkakan anggaran subsidi energi, terutama BBM yang menggerus anggaran 2011. Untuk subsidi BBM, LNG, dan BBN menyedot anggaran tambahan Rp 35,5 triliun dan subsidi listrik membengkak Rp 24,9 triliun. "Pembengkakan ini menyebabkan alokasi anggaran tambahan Rp 60,4 triliun dan menyebabkan sisa pembiayaan anggaran lebih (Silpa) turun drastis dari seharusnya," kata Kemal. (sof/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mafia BBM Bakal Mengganas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler