Kemenkeu Bicara soal Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Silakan Disimak Kalimatnya

Sabtu, 02 Maret 2024 – 00:20 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan kebijakan pemberian insentif pajak pada mobil listrik completely built up (CBU) sangat logis. Foto: Dedi Sofian

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mendukung terhadap kehadiran kendaraan listrik di Indonesia.

Salah satunya memberikan berbagai insentif pajak ke mobil ramah lingkungan itu.

BACA JUGA: Soal Insentif Kendaraan Listrik, Jokowi Bilang Begini, Ternyata

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rustam Effendi mengatakan kebijakan pemberian insentif pajak pada mobil listrik completely built up (CBU) bagi pelaku usaha untuk melakukan tes pasar.

“(Insentif,red) sebagai jalan untuk memberikan fasilitas semacam tes pasar itu sebenarnya sangat logis dengan berbagai macam prospek,” ujar Rustam dalam acara bertajuk, “Update dan Sosialisasi Insentif atas Investasi KBLBB kepada Stakeholder” yang digelar di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Ombudsman Menilai Rencana Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Sudah Tepat

Sebelumnya, Rustam mengatakan akan lebih baik apabila masyarakat disuguhi model kendaraan listrik yang lebih beragam.

Akan tetapi, terdapat keraguan dari sejumlah produsen mobil luar negeri akibat beban pajak yang berlapis, seperti pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga bea masuk.

BACA JUGA: Konon Apple Menyerah dari Proyek Mobil Listrik Otonom

“Mereka untuk masuk ke Indonesia (jadi) ragu-ragu. ‘Ini saya jual ke dalam, laku enggak dengan beban pajak yang 50 persen, bea masuk, ditambah PPNBM?” ujar Rustam.

Oleh karena itu, menurut Rustam, sangatlah tepat memberikan insentif berupa bea masuk 0 persen untuk impor kendaraan listrik, baik dalam bentuk utuh (CBU) maupun terurai lengkap (CKD), pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100 persen untuk badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, perakitan, dan/atau impor kendaraan listrik.

Kemudian, juga terdapat insentif berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 15 persen untuk impor mobil listrik, dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik.

Dia berpandangan berbagai insentif tersebut menjawab keraguan para produsen kendaraan listrik yang belum masuk ke Indonesia, dengan cara memberi kesempatan bagi mereka untuk mencoba pasar.

“Saya kira logika ini sangat baik untuk memberikan insentif CBU,” kata Rustam.

Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan mendukung penuh terkait kebijakan kendaraan listrik atau electric vehicle di Indonesia.

“Jadi, harapannya, harusnya dari pabrikan global itu nggak ragu-ragu lagi,” ucap Rustam. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengenal Fitur V2L di Mobil Listrik BYD


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler