POSO - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah memutuskan untuk memutihkan bunga utang PDAM Poso, Sulawesi Tengah sebesar Rp 3,08 miliar. Dana yang dihapus itu merupakan bunga dari pinjaman pokok PDAM Poso ke LOAN sejak 1998 sejumlah Rp 2,4 Miliar.
“Penghapusan bunga utang (non pokok) ini sangat melegakan kami,” kata Direktur PDAM Poso Husni Moh Kasim SH kepada Radar Sulteng.
Penghapusan bunga utang ini, kata dia diusulkan PDAM Poso sejak 17 oktober 2012. Pengusulan itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 114 Tahun 2012 yang mengatur PDAM berutang untuk mengajukan penghapusan utang. Sebab jika PDAM yang berutang tidak segera mengajukan restruk penghapusan utang, maka PDAM dimaksud akan diserahkan ke PUPM atau Pasar Uang Pasar Modal untuk dilelang.
"Ada 48 PDAM di Indonesia yang mengajukan restruk. Dan baru dua yang tuntas yaitu Poso dan Malang," terangnya dengan bangga.
Menurut Husni, pencapaian penghapusan bunga utang tak dicapai PDAM Poso dengan mudah, melainkan butuh waktu dan perjuangan yang melelahkan. "Yang pasti keberhasilan pemutihan bunga utang PDAM ini tak lepas dari dukungan dan perjuangan langsung dari bapak Bupati Piet Inkiriwang," tukasnya.
Dijelaskan mantan Kadishub Poso ini, hingga tahun 2012 lalu total utang PDAM Poso ke LOAN sebesar Rp10 miliar lebih. Jumlah besar ini merupakan akumulasi dari jumlah pinjaman pokok Rp2,4 Miliar dan bunga yang berbunga. Selain jumlah bunga yang terus bertambah, modal pokoknya pun jadi ikut naik hingga mencapai Rp5 miliar lebih.
Dari pinjaman pokok Rp2,4 miliar di tahun 1998 naik menjadi sekitar Rp7 miliar di tahun 2012. Dan bunganya mencapai Rp3,08 miliar. “Karena bunga sudah dihapus, yang kita akan bayar tinggal pokoknya, sekitar Rp7 miliar,” jelas Husni.
Pengembalian pokok pinjaman akan dilakukan PDAM dengan cara mengangsur. Pihak Kemenkeu RI pun memberikan ruang waktu mengangsur selama 16 bulan kedepan. “Pembayaran angsuran dilakukan per semester. Satu semester sebesar Rp548 juta dan setoran pembayaran utang melalui BRI,” pungkasnya.(bud)
“Penghapusan bunga utang (non pokok) ini sangat melegakan kami,” kata Direktur PDAM Poso Husni Moh Kasim SH kepada Radar Sulteng.
Penghapusan bunga utang ini, kata dia diusulkan PDAM Poso sejak 17 oktober 2012. Pengusulan itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 114 Tahun 2012 yang mengatur PDAM berutang untuk mengajukan penghapusan utang. Sebab jika PDAM yang berutang tidak segera mengajukan restruk penghapusan utang, maka PDAM dimaksud akan diserahkan ke PUPM atau Pasar Uang Pasar Modal untuk dilelang.
"Ada 48 PDAM di Indonesia yang mengajukan restruk. Dan baru dua yang tuntas yaitu Poso dan Malang," terangnya dengan bangga.
Menurut Husni, pencapaian penghapusan bunga utang tak dicapai PDAM Poso dengan mudah, melainkan butuh waktu dan perjuangan yang melelahkan. "Yang pasti keberhasilan pemutihan bunga utang PDAM ini tak lepas dari dukungan dan perjuangan langsung dari bapak Bupati Piet Inkiriwang," tukasnya.
Dijelaskan mantan Kadishub Poso ini, hingga tahun 2012 lalu total utang PDAM Poso ke LOAN sebesar Rp10 miliar lebih. Jumlah besar ini merupakan akumulasi dari jumlah pinjaman pokok Rp2,4 Miliar dan bunga yang berbunga. Selain jumlah bunga yang terus bertambah, modal pokoknya pun jadi ikut naik hingga mencapai Rp5 miliar lebih.
Dari pinjaman pokok Rp2,4 miliar di tahun 1998 naik menjadi sekitar Rp7 miliar di tahun 2012. Dan bunganya mencapai Rp3,08 miliar. “Karena bunga sudah dihapus, yang kita akan bayar tinggal pokoknya, sekitar Rp7 miliar,” jelas Husni.
Pengembalian pokok pinjaman akan dilakukan PDAM dengan cara mengangsur. Pihak Kemenkeu RI pun memberikan ruang waktu mengangsur selama 16 bulan kedepan. “Pembayaran angsuran dilakukan per semester. Satu semester sebesar Rp548 juta dan setoran pembayaran utang melalui BRI,” pungkasnya.(bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan dan Jembatan Tayan Tunggu APBN 2013
Redaktur : Tim Redaksi