jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberken progres penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebutkan sebanyak 19 juta NIK sudah bisa jadi NPWP.
BACA JUGA: Tahun Depan NIK Jadi NPWP, Bayar Pajak Lebih Mudah?
“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri),” katanya dalam acara Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa.
Suryo menuturkan sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Bos Perusahaan Gegara Gunakan NIK Tanpa Izin
Namun, dia menyatakan angka itu masih tahap awal sehingga akan dilakukan penambahan secara bertahap mengingat basis data yang sangat banyak.
"DJP memerlukan waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP," ungkap Suryo.
Pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP sendiri telah berlangsung sejak 14 Juli 2022.
Menurutnya, upaya itu bertujuan untuk mengimplementasikan penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam bertransaksi mengenai perpajakan.
“Tujuannya untuk memudahkan karena kadang-kadang kami pun suka lupa NPW kami tapi kami tidak lupa NIK kami,” ujarnya.
Suryo pun berharap hal ini dapat menjadi langkah awal dalam menyinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga (K/L) maupun pihak lain dengan sistem administrasi serupa.
“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan dan insyaallah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya,” tegas Suryo. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul