Polisi Tangkap Bos Perusahaan Gegara Gunakan NIK Tanpa Izin

Rabu, 25 Mei 2022 – 21:37 WIB
Polisi Tangkap Bos Perusahaan Gegara Gunakan NIK Tanpa Izin. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap Direktur PT MKU berinisal JL di Desa Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

JL yang juga bos dari PT BKU itu ditangkap gegara menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang tanpa izin.

BACA JUGA: Anda Kenal dengan Pria Bertato Ini? Dia Bersama Rekan-rekannya Sudah Ditangkap Polisi

Perbuatan tersebut juga dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang memiliki NIK.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya penangkapan JL.

BACA JUGA: Polisi Gulung Pasutri yang Kompak jadi Pengedar Upal di Jakarta Barat

"Bukan pemalsuan NIK, namun menggunakan NIK orang lain tanpa ijin," ujar Zain ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/5).

Orang nomor satu di Polres Metro Tangerang Kota itu memastikan proses penyidikan terus berlanjut sampai saat ini.

BACA JUGA: Viral, Orang Ini Hendak Melompat dari JPO, Pak Polisi Beraksi, Celana Dalam Ditarik

"Pelaku sudah ditangkap,” kata Zain.

Berdasar data dihimpun, perbuatan melawan hukum JL terendus sejak adanya dugaan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan, pelanggaran bahan-bahan baja.

Termasuk pencemaran limbah PT BKU di Kapuk Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. (cuy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler