jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut masih ada pihak ketiga yang menguasai aset negara secara ilegal.
"Pihak ketiga tersebut melakukan okupansi aset negara dengan melawan hukum," ungkap Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Purnama Sianturi, di Jakarta, Jumat (18/3).
BACA JUGA: Bea Cukai Menghibahkan Barang Milik Negara ke 2 Daerah Ini, Ada Mobil Damkar
Oleh karena itu, Kemenkeu melakukan penguasaan fisik, seperti salah satunya aset negara hasil sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berada di Karet Tengsin, Jakarta.
"Mayoritas aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga merupakan BMN hasil sitaan dari kasus BLBI," bebernya.
BACA JUGA: PPP Sangat Mengapresiasi Langkah Pemerintah Menertibkan Barang Milik Negara
Namun, berbagai upaya masih terus dilakukan untuk memperjuangkan kembali aset negara, seperti gugat perdata atau mengikuti berbagai perkara yang berjalan atas aset negara.
"Ada banyak perkara walau misalnya kami kalah di tingkat pertama, untuk di tingkat akhir, tingkat Mahkamah Agung (MA), maupun tingkat peninjauan kembali (PK) kami menangkan," jelasnya.
Purnama membeberkan salah satu upaya perkara yang dimenangkan pemerintah untuk menguasai kembali aset negara baru-baru ini terjadi di Surabaya dengan nilai aset sekitar Rp 200 miliar.
Upaya lainnya untuk mengambil alih aset negara yang dimanfaatkan secara ilegal yakni melalui pengamanan berupa pemblokiran kepada Kantor Pertanahan setempat, kemudian Kemenkeu akan memberitahu kepada lurah atau camat setempat bahwa properti tersebut adalah barang milik negara (BMN).
Pengamanan aset negara, kata dia, juga dilakukan secara fisik dengan cara memasang tanda di atas BMN yang berupa tanah.
"Jadi intinya bahwa negara telah melakukan dan akan melakukan segala upaya untuk mengamankan ataupun memastikan hak negara atas aset itu tetap," ujar Purnama.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia