Kemenkeu sudah Menghubungi Pak Ganjar soal RUU Tarif PPN terkait Sembako, Ini Penjelasannya

Senin, 14 Juni 2021 – 11:54 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo di rumah dinasnya. Foto: IG @ganjarpranowo

jpnn.com, KUDUS - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Kementerian Keuangan dan lembaga terkait untuk mengklarifikasi kegaduhan terkait draft RUU terkait penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.

Ganjar tidak ingin ada persepsi yang salah dari masyarakat tentang rencana aturan baru soal pajak sembako tersebut.

BACA JUGA: Ganjar: Ingat, Varian Baru Covid-19 Sudah Masuk Kudus, Catat Itu!

“Saya kira baik juga kalau dari kementerian sampaikan klarifikasi yang betul. Jangan sampai ada image seolah-olah semua ini mau dipajaki semuanya. Tentu tidak mungkin soal itu,” ujar Ganjar usai meninjau penanganan COVID-19 di Kudus.

Kekhawatiran itu muncul setelah Ganjar mengetahui isu yang berkembang di masyarakat saat ini seolah-olah RUU tersebut sudah dibahas dan dirampungkan di parlemen.

BACA JUGA: Pasien Covid-19 Minta Pak Ganjar Beli TV, Pengin Nonton Sinetron Ikatan Cinta saat Isolasi

“Saya kira pemegang otoritas harus menjelaskan, boleh dari eksekutif boleh dari legislatif apa isinya (Draft RUU, red) buka saja,” tegasnya.

Ganjar mengaku sudah dihubungi dari Kementerian Keuangan dan dijelaskan terkait isu tersebut. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Fahri Hamzah Sebut Capres Idolanya, Polisi Menyayangkan, Tidak Ada yang Menjamin

Oleh karena itu, menurut Ganjar, Kementerian Keuangan maupun DPR bisa mengklarifikasi RUU terkait tarif PPN tersebut.

“Diklarifikasi saja dulu, draftnya apa, isinya apa, benar nggak apa yang diceritakan. Saya kira kementerian keuangan ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, muncul wacana terkait penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.

Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.

Menurut Ganjar, rencana pemerintah soal penerapan PPN untuk sembako belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Meski begitu, dia menilai penerapan kebijakan tidak patut diterapkan di saat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk. (flo/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler