Kemenko Perekonomian Siap Melanjutkan Program Kartu Prakerja

Rabu, 15 Juli 2020 – 05:46 WIB
Pendampingan registrasi Kartu Prakerja di HSS. Foto: Antaranews Kalsel/Disnakerkop UKP HSS/Fathurrahman

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan penyempurnaan tata kelola Program Kartu Prakerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020. Perpres ini mengatur beberapa perubahan ketentuan yang sebelumnya ada dalam Perpres 36/2020.

Revisi ini dilakukan setelah mendengarkan masukan para pemangku kepentingan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komite Cipta Kerja.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Negara Dipermainkan Djoko Tjandra, Surat untuk Bu Mega, Denda Tanpa Masker

Perpres hasil revisi ini diharapkan dapat lebih memastikan bahwa program tersebut tepat sasaran dan tepat guna.

Perpres yang baru ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk selalu melakukan penguatan serta peningkatan kualitas Program. Perpres ini juga mengikuti rekomendasi, masukan, dan catatan perbaikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

BACA JUGA: Kartu Prakerja Dilanjutkan, Pemerintah Jamin Lebih Akuntabel

"Dengan Perpres ini, maka kami harapkan pelaksanaan program dapat berjalan dengan lancar, karena gelombang-gelombang selanjutnya sudah amat dinantikan oleh para calon peserta program Kartu Prakerja, ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono saat jumpa pers di Jakarta.

Dia mengatakan, selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pekerja yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA: Digitalisasi Kartu Prakerja Memperkecil Ruang Korupsi

Susiwijono juga menjelaskan, Perpres 76/2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, diantaranya: pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Termasuk juga Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

"Susunan organisasi Komite Cipta Kerja pun diperkuat dengan penambahan anggota Komite yang meliputi Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Penambahan anggota Komite ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik," ujarnya.

Ada pun aspek pengenaan sanksi juga menjadi fokus perhatian. Tertuang dalam Perpres tersebut bahwa Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dapat melakukan tuntutan ganti kerugian dan tuntutan pidana apabila penerima Kartu Prakerja melakukan kecurangan

"Jika penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Perpres ini juga menegaskan hasil evaluasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) bahwa pemberian dan pelaksanaan manfaat serta pemilihan Platform Digital dan Lembaga Pelatihan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan pengadaan barang jasa pemerintah.

Namun dalam pelaksanaannya ke depan, Manajemen Pelaksana akan tetap memperhatikan tujuan, prinsip dan etika pengadaan barang jasa pemerintah, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan (Perubahan Permenko 3 Tahun 2020).

Dalam hal lembaga dan jenis pelatihan, ditetapkan bahwa lembaga pelatihan harus me pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.

Perbaikan tata kelola ini bersifat progresif ke depan, sehingga beberapa hal yang sudah kebijakan dan dilaksanakan pada program sebelumnya (batch 1-3) yang dilakukan dengan baik perlu ditegaskan, dan program ke depan (batch 4 dan seterusnya) dapat dilakukan den tata kelola program yang sudah lebih baik lagi

"Komite mengharapkan agar batch 4 bisa segera dibuka pada akhir Juli 2020 dengan rencana kuota dapat mencapai 500.000 orang peserta yang memberi prioritas pada pekerja terdampak berdasarkan data whitelist dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Selanjutnya komite juga mengharapkan agar pelatihan offline dapat segera dibuka pada pertengahan Agustus 2020 pada daerah yang sudah memungkinkan dengan memperhatikan sejumlah protokol kesehatan dan physical distancing," pungkas Sesmenko Perekonomian.

Sebagai informasi, hal-hal terkait teknis pelaksanaan program Kartu Prakerja akan dirumuskan selanjutnya dalam Peraturan Menteri yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler