jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menilai penguatan pemberdayaan perempuan sangat penting untuk pencapaian pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Hal ini seiring dengan poin 4 Astacita Pemerintahan Prabowo-Gibran terkait kesetaraan gender dan penguatan peran perempuan.
BACA JUGA: Kemendagri: Camat Jadi Rumah Bersama untuk Pembangunan Desa
Melihat pentingnya hal itu, Kemenko PMK menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Penguatan Pemberdayaan Perempuan dalam Pembangunan Desa pada 6 - 8 November 2024 di Jakarta.
“Tujuan FGD ini menjadi penting untuk meninjau kembali kebijakan pemberdayaan perempuan dan mendorong optimalisasi kesetaraan gender, baik dalam level nasional, maupun dalam level terkecil, yaitu desa,” kata Plt. Sekretaris Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Eni Rukawiani.
BACA JUGA: Pendekatan Mupeso Pastikan Keterlibatan Difabel Dalam Rencana Pembangunan Desa
Dia menjelaskan, berbagai program atau inisiatif terkait pemberdayaan perempuan telah dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah maupun non-pemerintah dengan tujuan pemberdayaan ekonomi perempuan hingga peningkatan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.
FGD ini bertujuan mengeksplorasi berbagai konsep, kerangka kebijakan hingga praktik pemberdayaan di desa yang dapat menjadi acuan pemerintah desa dalam mengoptimalkan perencanaan pembangunan desa yang lebih partisipatif dan inklusif.
BACA JUGA: PNM Raih Penghargaan untuk Pemberdayaan Perempuan di Sektor Ultra Mikro
Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah pendekatan kualitatif yang menggali kedalaman data dari sudut pandang berbagai informan yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, CSO, dan kelompok-kelompok perempuan.
Kepala Tim Kebijakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Elan Satriawan dalam sambutannya menyampaikan, Indonesia telah memiliki berbagai regulasi dan kebijakan untuk mendorong upaya pengarustamaan gender dan pemberdayaan perempuan.
Indonesia bahkan telah meratifikasi perjanjian internasional, namun ketimpangan gender masih terjadi.
Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan 54,4 persen, masih jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki yang mencapai 84 persen.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menempati urutan paling rendah dibandingkan negara-negara sekitarnya.
Turut hadi dalam FGD ini Tim Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan, Tim Asisten Deputi Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan; Tim Asisten Deputi Pemberdayaan Pemuda, Kemenko Perekonomian; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian PPN/Bappenas; Kemendes PDT; Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; BKKBN, Setwapres; dan Komnas Perempuan. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu