jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menggelar rapat bersama delegasi Joint Task Force dalam rangka implementasi European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Pertemuan ini membahas langkah-langkah konkret yang dilakukan Indonesia dalam mempersiapkan produk ekspor agar sesuai dengan kriteria non-deforestasi dan traceability, sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan oleh Uni Eropa untuk komoditas seperti kopi, kayu, karet, coklat, daging, kedelai, dan minyak kelapa sawit.
BACA JUGA: Surveyor Indonesia Gelar Penjurian 10 Besar I-SIM for Cities 2024
"Indonesia berkomitmen untuk memenuhi standar internasional tanpa mengabaikan kepentingan nasional. Kami siap beradaptasi dengan EUDR sambil tetap menjaga kepentingan strategis kita," ujar Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman.
“Dalam hal ini Indonesia telah menyiapkan Dasbor Nasional sebagai jembatan komunikasi untuk competent authority di Uni Eropa di mana penunjukkan operator Dasbor Nasional akan diputuskan melalui Peraturan Presiden dan operasional National Dashboard yang ditunjuk adalah PT Surveyor Indonesia,” imbuh Eddy.
BACA JUGA: Hasilkan Semen Hijau & Wujudkan Pembangunan Ramah Lingkungan, SIG Gencarkan Inisiatif Dekarbonisasi
Hal ini sesuai arahan Menko Ekonomi Airlangga Hartarto dalam meeting pengoperasian Dasbor Nasional ini akan dipersiapkan rancangan Perpres, di mana operator Dasbor Nasional adalah PT Surveyor Indonesia. Eddy menambahkan BPDPKS siap mensupport keputusan ini.
Pemerintah Eropa menegaskan EUDR akan diterapkan tanpa penundaan, namun akan diikuti oleh skema transisi sebagai respons terhadap tekanan dari negara-negara produsen.
BACA JUGA: LRT Jabodebek Tawarkan Peluang Kerja Sama Branding di Kereta & Stasiun
Sebagai langkah dukungan, Indonesia telah menyiapkan Dasbor Nasional yang akan dioperasikan oleh PT Surveyor Indonesia untuk mengelola komunikasi antara Indonesia dan Uni Eropa terkait regulasi ini.
Penunjukan PT Surveyor Indonesia sebagai operator Dasbor Nasional didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2023, perubahan dari Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2021, serta Undang-Undang No. 59/2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
"Penunjukkan PT Surveyor Indonesia sebagai operator Dasbor Nasional adalah tanggung jawab besar yang kami sambut dengan kesiapan penuh. Kami akan memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi EUDR untuk mendukung daya saing produk Indonesia di pasar global," ucap Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, Sandry Pasambuna.
"Melalui kerja sama ini, Indonesia berharap dapat meningkatkan kualitas produknya agar sesuai dengan standar internasional, memperkuat hubungan perdagangan dengan Uni Eropa, dan menjaga keberlanjutan ekspor komoditas strategis," imbuhnya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada