Kemenkominfo Blokir Situs Media, Ini Respons Fadli Zon

Selasa, 03 Januari 2017 – 23:38 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

jpnn.com - JPNN.Com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mempersoalkan langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs media yang dianggap menebar kebencian. Menurutnya, kementerian yang dipimpin Rudiantara itu harusnya bertindak transparan dalam menetapkan standar baku tentang proses pemblokiran situs berita yang dianggap menebar kebencian dan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Kemkominfo punya tata kelola yang harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran,” ujarnya, Selasa (3/1). “Pemblokiran yang sewenang-wenang selain melanggar konstitusi juga mengancam kebebasan berpendapat.”

BACA JUGA: Kader Gerindra Mau Masuk Kabinet? Ini Kata Fadli Zon

Lebih lanjut Fadli mengatakan, mestinya sebelum sebuah situs diblokir, pengelolanya dipanggil terlebih dulu untuk diklarifikasi ataupun menjalani verifikasi. Dengan demikian, katanya, Kemenkominfo tidak serta-merta memblokir situs-situs berita yang selama ini mengkritik pemerintah.

“Para pengelola situs juga memiliki identitas yang jelas dan resmi, bisa ditelusuri sehingga tidak sulit untuk melakukan verifikasi dan pemanggilan. Pemerintah harus melakukan sesuai prosedur, agar tidak subjektif,” tegasnya.

BACA JUGA: TKA Ilegal Bikin Resah, Fadli Zon Ingatkan Pemerintah

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menegaskan, publik berhak tahu prosedur serta alasan pemblokiran. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah mengatur tentang hak-hak masyarakat untuk mengetahui setiap keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah.

Anehnya, kata Fadli, Kemenkominfo justru terkesan membiarkan akun-akun palsu di media sosial yang sering menebar fitnah. Karenanya, Fadli menyebut ada diskriminasi perlakuan.

“Jadi harusnya Kominfo tidak gegabah dan diskriminatif dalam mengontrol situs-situs di dunia maya. Upaya pemblokiran harus dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur agar jaminan terhadap kebebasan berpendapat tetap dapat dipelihara,” pungkasnya.(ara/JPNN)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler