Kemenkominfo Blokir Tiktokcash, Pengakuan TikTok Indonesia Mengagetkan

Rabu, 10 Februari 2021 – 12:08 WIB
Ilustrasi, aplikasi TikTok. Foto: The Verge

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkominfo memblokir situs Tiktokcash yang dianggap melanggar hukum terkait transaksi elektronik.

Di mana, Tiktokcash menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

BACA JUGA: Peringatan Bagi Pengguna Android, Segera Hapus Aplikasi Ini, Berbahaya!

"Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Rabu.

Situs tiktokecash.com masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat serangan/berita palsu setelah mendulang popularitas.

BACA JUGA: Punya Istri Cantik, Tetapi Ketagihan Pelukan Wanita Lain, PNS Juga

Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.

Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

BACA JUGA: Instagram Buat Format Tampilan Stories Seperti TikTok

Situs tersebut mengeklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.

Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan seperti pekerja sementara seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari, hingga general manajer seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," katanya.

"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda."

TikTok meminta pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler