Kemenkominfo Buka Suara soal Pemblokiran X Gegara Konten Pornografi, Silakan Disimak

Kamis, 27 Juni 2024 – 13:33 WIB
Logo media sosial X. ilustrasi. Foto: Livia Kristianti/Antara

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya buka suara soal pemblokiran media sosial (medsos) Twitter atau X.

Dia menegaskan Kemenkominfo tidak punya alasan untuk memblokir X karena platform itu dianggap tidak melanggar ketentuan pemerintah.

BACA JUGA: Twitter Izinkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Merespons Begini

"Kalau dia tidak ada pelanggarannya gimana? Apa yang membuat saya harus memblokirnya? Kan, harus ada alasan," kata Semuel saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Dia mengaku pengelola media sosial milik Elon Musk telah menjelaskan kebijakan perihal konten pornografi di platformnya.

BACA JUGA: Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi

Semeul mengatakan X akan memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menaati aturan pemerintah.

Menurut dia, pengelola platform X menyatakan ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan mereka mengenai konten pornografi.

BACA JUGA: MK Turki Cabut Pemblokiran Twitter

Semuel mengatakan pihaknya sudah mengecek kepatuhan platform terhadap ketentuan pemerintah dan mendapati mereka menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

"X sudah memenuhi yang kami minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami. Itu permintaan terhadap itu, dan itu bukan, boleh menyebarkan itu, dan memang ada tidak paham di situ. Dia menjelaskan itu ke kami," katanya merujuk pada konten terkait pornografi di X.

"Langsung kami tes kan, kami temukan itu dan di-take down semua, ada take down-nya," sambungnya.

Semuel mengatakan, Kemenkominfo tidak akan memblokir atau mengenakan denda pada platform X selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Diblokir kalau tidak mengindahkan. Kalau mengindahkan gimana? Masa kalau sudah dibenerin masa harus tetap didenda?" kata dia.

Semuel juga menekankan pentingnya semua pihak membaca dan memahami klausul kebijakan X yang berkenaan dengan konten pornografi.

"Baca dong klausulnya. Itu tidak boleh ditampilkan, tidak bisa dilihat dengan jelas, ada labelnya. Nah, ada di situ. Makanya baca," kata dia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memperingatkan platform media sosial X untuk menaati peraturan pemerintah Indonesia berkenaan dengan konten pornografi.

Dalam pembaruan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, platform X milik pengusaha Elon Musk menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platform asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Platform X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses oleh pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya. (ddy/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkominfo: Pegawai PLN Harus Paham Literasi Digital


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler