jpnn.com - ISTAMBUL -- Mahkamah Konstitusi Turki melakukan pencabutan pemblokiran media sosia Twitter. Blokir tersebut dinilai MK Turki sebagai hal yang melanggar hukum.
Seperti dilansir BBC Indonesia, MK Turki dalam keputusannya, Rabu (2/4) meminta agar pemerintah melalui pengawas media mencabut pemblokiran tersebut karena dinilai menghalangi kebebasan perbedaan berpendapat.
BACA JUGA: Apple Ajukan Paten Teknologi SMS-an Sambil Berjalan
Keputusan pemerintah Turki untuk memblokir Twitter diberlakukan sejak 21 Maret. Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan, mengambil kebijakan tersebut setelah sejumlah pihak menggunakan Twitter untuk mengungkap dugaan korupsi yang dilakukannya.
Selain lewat Twitter, pengkritik PM Turki juga memanfaatkan layanan YouTube untuk menebar dugaan korupsi Recep Tayyip Erdogan. Layanan YouTube juga diblokir di negara tersebut.
BACA JUGA: Microsoft Bakal Gratiskan Windows Phone
Meski diblokir sejumlah warga Turki tetap bisa menemukan cara untuk membuka Twitter. (abu/jpnn)
BACA JUGA: Ini Beberapa Fitur Baru Windows 8.1 yang Dirilis 8 April
BACA ARTIKEL LAINNYA... NASA Putuskan Hubungan dengan Rusia
Redaktur : Tim Redaksi