Kemenkominfo dan Siber Kreasi Kupas Persoalan Keamanan Media Digital

Sabtu, 02 Juli 2022 – 06:00 WIB
Kemenkominfo bersama Siber Kreasi mengadakan program khusus guru untuk meningkatkan pemahaman tentang sistem digital. Foto: dokumentasi Kemenkominfo dan Siber Kreasi

jpnn.com, MAKASSAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Siber Kreasi kembali menggelar program Khusus Guru di Kabupaten Takalar agar makin cakap digital pada 2022 dengan menggandeng Pendidikan Digital Sulawesi.

Program ini digelar untuk meningkatkan kinerja para guru, terutama di daerah agar bisa memahami tentang sistem digital yang baik serta masalah keamanan, dan aspek hukumnya.

BACA JUGA: Kemenkominfo Dorong Sektor Swasta untuk Tingkatkan Layanan Publik Lebih Efektif

Pelatihan ini sekaligus mengembangkan kemampuan komunikasi digital para guru di sekolah.

Kegiatan ini turut hadir empat pemateri dengan latar belakang yang berbeda, yaitu Bupati Takalar Syamsari Kitta, Budiar Rosa Saleh, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Takalar, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahduddin, dan Utrich Farzah Razak Djalle,ST yang merupakan News Presenter & News Producer Indosiar.

BACA JUGA: Kemenkominfo Dorong 4 Aspek Wujudkan Transformasi Digital

Budiar Rosa yang merupakan Kepala Dinas Kominfo Takalar, berkesempatan membawakan materi mengenai penggunaan digital secara positif, “Guru Berdaya dan Berkarya dengan Internet”. Membahas tentang Digital Skill.

Budiar Rosa menyebutkan berdasarkan data Essential Digital Headlines, sebanyak 204,7 juta adalah pengguna internet, kemudian ada 370,1 juta adalah pengguna smartphone.

BACA JUGA: Kemenkominfo Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dari ORI, Selamat!

Artinya, satu orang memiliki lebih dari satu smartphone,sedangkan 191,4 juta aktif di media sosial.

“Dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi ditambah Intenternet, mengantarkan kita pada dunia baru yaitu Dunia Digital yang akan berdampak pada kehidupan,” terang Budiar Rosa.

Dengan perkembangan tersebut, dibutuhkan yang namanya digital skills, yaitu kemampuan individu dalam menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital, Ada tiga hal yang dapat dikembangkan yaitu kecakapan menjelajahi mesin pencairan informasi, kemudian memanfaatkan aplikasi dan media sosial untuk berkarya serta mengenal dompet digital, lokapasar dan transaksi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin dalam materiny a tentang keamanan digital dapat dimaknai sebagai proses untuk memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring, dilakukan secara aman dan nyaman,tidak hanya untuk mengamankan data yang dimiliki tapi juga melindungi data pribadi bersifat rahasia.

Salahuddin menyebutkan. Ada empat jenis bentuk penipuan digital , yaitu scam, spam,phising dan hacking , dimana yang paling sering terjadi di Indonesia, yaitu scam dan phising.

“Scam merupakan, bentuk penipuan digital paling umum, strateginya dengan memanfaatkan empati dan kelengahan pengguna. Metodenya beragam, bisa
menggunakan telepon, SMS, WhatsApp, email, maupun surat berantai,” kata Salahuddin.

Sedangkan Phishing adalah istilah penipuan yang menjebak korban dengan target menyasar kepada orang-orang yang percaya bahwa informasi yang diberikannya jatuh ke orang yang tepat. Biasanya, phishing dilakukan dengan menduplikat situs web atau aplikasi bank atau provider.

Buat mereka yang terlibat dalam kejahatan, digital hukumannya telah diatur dalam Pasal 28 (1) UU ITE mengatur “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.

Pasal 45A ayat (1) UU ITE yang mengatur Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Sementara itu Utrich Farzah Razak Djalle,ST yang merupakan News Presenter & News Producer Indosiar, membawakan materi tentang Etis Bermedia Digital, dimana ada lima alasan sehingga tetap beretika ketika bermedia digital.

Diantaranya, dalam ruang digital kita akan berinteraksi, dan berkomunikasi dengan berbagai perbedaan kultural. Kemudian, interaksi antar budaya dapat menciptakan standar baru tentang etika, Dalam ruang digital kita akan berinteraksi, dan berkomunikasi dengan berbagai perbedaan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler