jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meraih Predikat Kepatuhan Tinggi atau berada dalam Zona Hijau dari Ombudsman Republik Indonesia.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kemenkominfo Hary Budiarto mengatakan predikat itu diraih seusai hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan oleh ORI.
BACA JUGA: Aptika Kemenkominfo Gelar Kegiatan Ngobrol Bareng Legislator
Kemenkominfo menyampaikan terima kasih atas penghargaan dari Ombudsman RI.
"Predikat ini tentunya mendorong kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hary Budiarto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/6).
BACA JUGA: Gelar Konbes 2022, NU dan Kemenkominfo Teken Nota Kesepahaman Terkait Teknologi Informasi
Hary menyatakan hasil penlilaian itu juga menunjukkan apresiasi atas upaya jajaran Kemenkominfo untuk menerapkan standar dan menjalankan administrasi pemerintahan yang baik.
“Hal ini merupakan apresiasi atas upaya Kemenkominfo di bawah kepemimpinan Bapak Menteri Johnny G. Plate yang bisa meminimalkan mal-administrasi dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.
Saat ini Kemenkominfo telah melakukan pelayanan publik secara daring untuk mempermudah akses masyarakat yang menggunakan pelayanan.
Wakil Ketua Ombudsman Boby Hamzar Rafinus menyatakan gagasan mengenai penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik tidak terlepas dari pertemuan dengan Presiden Jokowi pada April 2022.
“Beliau sangat medukung agar ke depannya setiap instansi pemerintah mendapatkan predikat mengenai kualitas pelayanan publik yang telah diberikan," ujarnya.
Menurut Boby, penilaian itu bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang. “Agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik,” tuturnya.
Pada 2021 Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap terhadap 587 instansi, yang terdiri atas 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.
Anggota ORI Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik guna mencegah mal-administrasi.
Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Diperoleh hasil 17 Kementerian (70,8 persen) pada zona hijau, tujuh Kementerian (29,2 persen) pada zona kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang, dan tidak terdapat Kementerian masuk zona merah,” jelasnya.
ORI juga menyerahkan piagam Penghargaan Kepatuhan Tinggi Tingkat Kementerian Lembaga Tahun 2021 pada 12 Kementerian dan enam lembaga.
Pengharagaan diserahkan oleh Wakil Ketua ORI Bobby Hamzar Rafinus di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Kamis (02/6). (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul