Kemenkominfo Gandeng PPATK Buru Rekening Judi Online

Jumat, 08 September 2023 – 21:48 WIB
Ilustrasi - Sindikat judi online. Foto: ANTARA/Shutterstock

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening-rekening yang terafiliasi dengan judi online.

Dengan begitu pemerintah bisa menutup aksesnya sebagai bagian dari penanganan kasus judi online.

BACA JUGA: Akun YouTube DPR Diretas, Kemenkominfo Berkomentar Begini

"Kami koordinasi ke PPATK, karena mereka bisa melihat transaksi dan rekening. kalau di judi online ini ada istilahnya rekening penampung nah ini PPATK bisa minta blokir ke bank," kata Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong di Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Usman, dengan keterlibatan PPATK dapat ditemukan besarnya perputaran uang yang merugikan negara dan banyaknya rekening-rekening yang terafilisasi dengan judi online.

BACA JUGA: PPATK Temukan Aliran Uang Hasil Kejahatan ke Parpol, Sahroni: Jangan Rusak Pemilu 2024

Lebih lanjut dia mengatakan hingga saat ini PPATK sudah menemukan fakta baru bahwa transaksi serta perputaran judi online paling banyak mengarah ke luar negeri.

Dari temuan PPATK juga diketahui bahwa saat ini para pelaku judi online di Indonesia hanya menyiapkan rekening penampungan saja dan aliran-aliran dana yang bernilai besar justru mengarah ke luar negeri.

BACA JUGA: Ketagihan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Gasak Uang Nasabah Rp 1,4 Miliar

"PPATK bisa mengidentifikasi aliran yang tadi saya sebutkan ke luar negeri, paling banyak ya saat ini ke Filipina," ujar Usman.

Sebelumya, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah pada Sabtu (26/8) PPATK sempat mengungkapkan bahwa perputaran uang melalui transaksi judi online meningkat signifikan dari tahun ke tahun dan di 2022 saja tercatat nilainya mencapai Rp81 triliun.

Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring yang masuk ke PPATK juga meningkat.

Pada 2021 jumlahnya sebanyak 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan pada 2022.

Pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kasus Judi Online, Wulan Guritno Kaget, Lalu Merasa Dipojokkan


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler