Ketagihan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Gasak Uang Nasabah Rp 1,4 Miliar

Selasa, 05 September 2023 – 17:52 WIB
Tersangka RSM alias Ary saat diamankan penyidik Pidusus Kejari Jayapura. Foto: Ridwan/JPNN.com

jpnn.com, JAYAPURA - Seorang pegawai bank pelat merah di Jayapura berinisial RSM alias Ary nekat mengambil uang nasabah hingga Rp 1,4 miliar lantaran ketagihan judi online.

Kasipidus Kejaksaan Negeri atau Kejari Jayapura Marvie de Queljoe menyebut RSM (26) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

BACA JUGA: Ternyata Begini Cara Uang Korupsi Amarta Karya Dicuci Lewat Prudential, Ada Sogokan Pula

"Setelah penetapan tersangka, kami lakukan penahanan di Lapas Kelas II A Abepura selama 20 hari ke depan," ucap Marvie, Selasa (5/9) petang.

Marvie menerangkan bahwa dari hasil audit internal bank BUMN tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

BACA JUGA: Anies Singgung Jabatan Pak Luhut Bertumpuk, Cak Imin: Saya Enggak Ikut-Ikut

"Total yang diambil tersangka Rp 1,4 miliar, namun baru dikembalikan Rp 300 juta," ucapnya.

Konon uang Rp 1,4 miliar tersebut diambil tersangka Ary dari tabungan milik 10 nasabah.

BACA JUGA: Urungkan Niat Memolisikan SBY, Sahroni Ajak Demokrat Debat Terbuka Meluruskan Isu Anies - AHY

"Uang itu ditarik dari tabungan nasabah kemudian disimpan di rekening milik pribadinya ," ujar Marvie.

Uang hasil kejahatannya itu dipakai tersangka untuk bermain judi online.

"Uang itu habis hanya untuk bermain judi online saja," jelasnya.

Pria asal Maluku itu menambahkan bahwa hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya.

"Dia (tersangka red) melakukan aksinya baru sekali tepatnya pada Maret 2023 lalu," terang Marvie.

Atas perbuatan itu, tersangka Ary dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun (mcr30/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler