Kemenkominfo Hapus Ribuan Konten Hoaks Politik, Menteri Johnny Bilang Begini

Rabu, 04 Januari 2023 – 21:45 WIB
Ilustrasi hoaks. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI telah menghapus sebanyak 1.321 konten hoaks politik hingga 4 Januari 2023.

"Hingga 4 Januari 2023, informasi yang terkait dengan hoaks sudah dilakukan penutupan atau kami sudah melakukan penanganan konten sebanyak 1.321 hoaks politik," ucap Menteri Kominfo Johnny G. Plate, di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Kemenkominfo Sebut ASN Butuh Kemampuan Digital untuk Menyejahterakan Rakyat

Namun, dia belum dapat menjelaskan lebih detail mengenai hal tersebut, termasuk platform mana yang memberikan kontribusi paling besar dalam menyebarkan konten hoaks politik.

"Ada, tetapi tidak ada datanya sekarang, karena ini diambil dari surveillance system. Jumlahnya 1.321 hoaks, nanti angka persisnya per platform digital akan disampaikan kemudian," ujar dia.

BACA JUGA: Kemenkominfo Ajak Warga Bandung Hijrah ke TV Digital

Selain itu, Johnny mengatakan Kemenkominfo juga telah menutup 11 streaming TV dan 86 URL yang dianggap radikal.

Menurut Johnny, Pemilu merupakan puncak pesta demokrasi negara dan menjadi momen penting bagi Indonesia untuk menentukan arah bangsa di masa depan.

BACA JUGA: Cegah Hoaks, Kominfo Ajak PIP Aktif Sosialisasikan KUHP Baru

Dia pun meminta semua pihak untuk tetap menjaga ruang digital dengan tidak membuat atau menyebarkan hoaks.

Apalagi mengingat jadwal kampanye yang relatif lebih singkat, maka potensi penggunaan ruang digital tentu akan masif.

"Pemilihan Umum kita di tahun 2024 nanti jangan sampai disibukkan dengan post-truth, jangan sampai diisi dengan propaganda, firehouse of falsehood. Jangan diisi dengan hoaks, disinformasi, dan malinformasi," tutur Johnny.

"Pada pesta demokrasi ini, seluruh masyarakat punya hak yang sama untuk berpartisipasi memilih pemimpin dan wakil-wakilnya di legislatif."

Dia menekankan imbauan tersebut tak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga para kontestan atau peserta Pemilu.

"Kami sampaikan ini kepada masyarakat karena masyarakat jumlahnya luas dan peserta pemilu juga, khususnya politisi, untuk memastikan mengikuti undang-undang. Apabila ada pelanggaran, maka sudah ada institusi yang menanganinya baik itu KPU, Bawaslu, maupun DKPP dengan fungsi dan tugasnya masing-masing," tegas Johnny. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebar Hoaks, Politikus Bakal Ditindak Tegas


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler