JAKARTA – Direktur Operasi Sumber Daya pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ir M Rachmad Widayana mengatakan, PT Indosat Mega Media (IM2) tidak memiliki kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi dalam pola kerjasama bisnis antara Indosat dan anak usahanya, IM2.
"IM2 sebagai penyelenggara jasa, kalau mau memakai frekuensi ya harus menyewa ke penyelenggara jaringan, dalam hal ini Indosat. Tidak ke kami (Kominfo, red). IM2 ini tidak memiliki pemancar. Jadi kalau dibilang Indosat menjual jaringan kepada IM2, ya tidak bisa," kata Rachmad Widayana saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan frekwensi oleh IM2 dan Indosat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3).
Sehubungan dengan tender frekuensi, jelas Rachmad, Kominfo memberikan izin jaringan kepada Telkomsel, XL dan pemenang tender lainnya. "Itu sama persis dengan izin kepada Indosat," tambahnya.
Rachmad juga menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menagih BHP Frekuensi kepada IM2. "Bagaimana kita menagih BHP Frekuensi pada IM2, dasarnya saja tidak ada. Karena mereka tidak memiliki jaringan. BHP frekuensi hanya wajib dibayar oleh penyelenggara jaringan," tegas Rachmad lagi.
Keterangan saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi ini mematahkan dugaan jaksa yang berpandangan IM2 harus membayar biaya BHP Frekuensi. Rachmad juga menegaskan bahwa penyelenggara jaringan (Indosat) bisa saja menyewakan jaringan pada penyelenggara jasa.
Keterangan saksi-saksi ini jelas meringankan IM2 dan Indosat. Luhut Pangaribuan pengacara Indar Atmanto-Indosat kembali menyatakan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar BHP Frekuensi.
"Sangat jelas, tak ada kewajiban untuk IM2 membayar BHP frekuensi karena kewajiban milik Indosat dan itu sudah dibayar. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Indosat dan IM2 itu benar secara hukum dan bahkan dianjurkan untuk percepatan penetrasi internet dan benar menurut perundang-undangan," ungkap Luhut.
Luhut juga menegaskan bahwa dari beberapa saksi yang telah dihadirkan oleh jaksa tidak satupun saksi yang mendukung dakwaan jaksa. Menurut Luhut, antara Indosat dan IM2 sharing frekuensi itu juga tidak betul. “Karena tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama maka tidak ada kewajiban membayar BHP. Artinya sampai sekarang itu dakwaan itu tidak berdasar,” tegasnya.
Sebelumnya, Luhut Pangaribuan juga meminta agar proses peradilan kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat-IM2 ini dihentikan. Sebab, imbuh dia, tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya. (fuz/jpnn)
"IM2 sebagai penyelenggara jasa, kalau mau memakai frekuensi ya harus menyewa ke penyelenggara jaringan, dalam hal ini Indosat. Tidak ke kami (Kominfo, red). IM2 ini tidak memiliki pemancar. Jadi kalau dibilang Indosat menjual jaringan kepada IM2, ya tidak bisa," kata Rachmad Widayana saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan frekwensi oleh IM2 dan Indosat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3).
Sehubungan dengan tender frekuensi, jelas Rachmad, Kominfo memberikan izin jaringan kepada Telkomsel, XL dan pemenang tender lainnya. "Itu sama persis dengan izin kepada Indosat," tambahnya.
Rachmad juga menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menagih BHP Frekuensi kepada IM2. "Bagaimana kita menagih BHP Frekuensi pada IM2, dasarnya saja tidak ada. Karena mereka tidak memiliki jaringan. BHP frekuensi hanya wajib dibayar oleh penyelenggara jaringan," tegas Rachmad lagi.
Keterangan saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi ini mematahkan dugaan jaksa yang berpandangan IM2 harus membayar biaya BHP Frekuensi. Rachmad juga menegaskan bahwa penyelenggara jaringan (Indosat) bisa saja menyewakan jaringan pada penyelenggara jasa.
Keterangan saksi-saksi ini jelas meringankan IM2 dan Indosat. Luhut Pangaribuan pengacara Indar Atmanto-Indosat kembali menyatakan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar BHP Frekuensi.
"Sangat jelas, tak ada kewajiban untuk IM2 membayar BHP frekuensi karena kewajiban milik Indosat dan itu sudah dibayar. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Indosat dan IM2 itu benar secara hukum dan bahkan dianjurkan untuk percepatan penetrasi internet dan benar menurut perundang-undangan," ungkap Luhut.
Luhut juga menegaskan bahwa dari beberapa saksi yang telah dihadirkan oleh jaksa tidak satupun saksi yang mendukung dakwaan jaksa. Menurut Luhut, antara Indosat dan IM2 sharing frekuensi itu juga tidak betul. “Karena tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama maka tidak ada kewajiban membayar BHP. Artinya sampai sekarang itu dakwaan itu tidak berdasar,” tegasnya.
Sebelumnya, Luhut Pangaribuan juga meminta agar proses peradilan kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat-IM2 ini dihentikan. Sebab, imbuh dia, tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya. (fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mirwan Berkelit, Olly Mengaku Kenal Penyuap
Redaktur : Tim Redaksi