Mirwan Berkelit, Olly Mengaku Kenal Penyuap

Kamis, 14 Maret 2013 – 17:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa dua anggota DPR RI, yakni Mirwan Amir dari Fraksi Partai Demokrat dan Olly Dondokambey dari Fraksi PDI Perjuangan selama empat jam, terkait kasus suap pengurusan Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) dengan tersangka Haris Surahman. Keduanya diperiksa sebagai saksi, terkait pembahaan DPID di Badan Danggaran DPR pada tahun 2010-2011.

Baik Olly maupun Mirwan adalah pimpinan Banggar saat DPID dibahas. Hanya saja, kini Marwan tak lagi duduk di kursi pimpinan Banggar.

Usai menjalani pemeriksaan, Mirwan mengaku tak tahu menahu mengenai proses penganggaran DPID untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang telah menjadikan bekas anggota Banggar, Wa Ode Nurhayati  sebagai pesakitan.  "Saya bukan membahas anggaran DPID, saya membahas anggaran pusat," ujar Mirwan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3).

Saat pemeriksaan, Mirwan juga mengaku ditanya tentang sosok Haris Surahman. "Ya ditanyakan (penyidik) tadi soal kenal Haris tidak, saya bilang tidak," ujar politisi Partai Demokrat, itu.

Sedangkan Olly  mengaku  mengenal Haris. Sebab menurutnya, Haris memang pernah datang menghadap ke pimpinan Banggar.

Di situ, kata dia, Haris melaporkan adanya pertemuan dengan Nurhayati guna mengatur alokasi anggaran DPID. "Semua orang masuk ke ruang pimpinan Banggar bebas-bebas saja, tidak cuma Haris. Dia kan cuma melaporkan apa yang sudah dia lakukan," kata Olly.

Dituturkannya, tidak ada hal baru dalam pemeriksaan itu karena substansinya sama ketika pimpinan Banggar diperiksa sebagai saksi bagi Nurhayati. "Beritanya sama kan yang dulu-dulu," kata Bendahara Umum PDIP itu.

Seperti diketahui, Haris disangka menyuap Nurhayati untuk meloloskan DPID bagi tiga kabupaten di NAD, yaitu Pidie Jaya, Aceh Besar dan Bener Meriah. Total suap yang diserahkan ke Nurhayati mencapai Rp 6,25 miliar. Kini Nurhayati sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Kasus ini juga menyeret Fadf Elfouz alias Fadh Arafiq karena terbukti bersama-sama Haris menyuap Nurhayati. Fadh dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasyid Sebut Kecelakaan Suratan Takdir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler