jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU pada Selasa (28/11) kemarin, setelah muncul kabar dugaan kebocoran data pemilih.
"Kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut," kata dia kepada awak media, Kamis (30/11).
BACA JUGA: Data Pemilih di KPU Diduga Bocor, Andika Perkasa Berkomentar Begini
Budi mengatakan pengendali data pribadi wajib mencegah informasi bisa diakses secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Kementerian Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata ketum Projo itu.
BACA JUGA: Bareskrim Bergerak Menyelidiki Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU
Selain itu, lanjut Budi Arie, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan milik sendiri seperti diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Kementerian Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki," kata dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan