Kemenkominfo Panggil Bos Tokopedia Hari Ini

Senin, 04 Mei 2020 – 11:37 WIB
Ilustrasi Tokopedia. Foto: Tokopedia

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, hari ini kementeriannya akan bertemu dengan direksi Tokopedia untuk membahas bocornya data pengguna yang kemudian dijual di situs gelas (darkweb).

Sebelumnya, Tokopedia membenarkan adanya upaya pembobolan terhadap data pengguna. Tanggapan itu diberikan menyusul adanya isu mengenai pembobolan 19 juta data pengguna Tokopedia.

BACA JUGA: 91 Juta Data Tokopedia Dijual di Dark Web, Sebegini Harganya

"Saya telah meminta Dirjen Aptika untuk memanggil Direksi Tokopedia agar memberikan penjelasan terkait hal ini. Pertemuan akan dilakukan Senin (4/5),” ungkap Johnny dalam keterangan tertulisnya pada Senin (4/5).

Kominfo sebelumnya sudah meminta Tokopedia melakukan investigasi internal dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin keamanan data pengguna saat informasi pembobolan data itu beredar di media sosial.

BACA JUGA: Tokopedia Pastikan Tak Ada Kebocoran Data Pembayaran

"Kami sudah bersurat dan berkordinasi dengan Tokopedia. Tim teknis Kominfo sudah melakukan koordinasi teknis untuk menindaklanjuti adanya isu pembobolan data pengguna," kata Johnny.

Menurutnya, Tokopedia harus melakukan tiga hal untuk menjamin keamanan data pengguna.

BACA JUGA: YLKI Respons Keluhan Pengguna Tokopedia, Tulus: Pemerintah Harus Ikut Campur

"Hal pertama yang harus dilakukan Tokopedia segera melakukan pengamanan sistem untuk mencegah meluasnya data breach. Kedua, memberitahu pemilik akun yang kemungkinan data pribadinya terekspos. Dan ketiga, melakukan investigasi internal untuk memastikan dugaan data breach serta apabila telah terjadi, mencari tahu penyebab data breach tersebut," paparnya.

Kominfo telah meminta laporan tentang pemberitahuan dugaan kebocoran data kepada pemilik akun, tindakan pengamanan sistem yang diakukan, serta potensi dampak data breach kepada pemilik data.

"Kami, masih menunggu laporan tersebut selesai dibuat," tuturnya.

Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi Standar Pelindungan Data Pribadi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. (mg9/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler