jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan bakal menindak tegas Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi menyebut pihaknya akan menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) KSP tersebut.
BACA JUGA: Tega Banget Nih Pinjol Ilegal, Foto Nasabah Dimanipulasi Terkesan Berbuat Asusila
“Lebih lanjut terhadap legalitas badan hukumnya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran sehingga nantinya koperasi tersebut menjadi koperasi ilegal karena telah dibubarkan oleh pemerintah,” kata Ahmad Zabadi di Jakarta, Rabu (17/11).
Kebijakan tersebut menjadi langkah proaktif memerangi keberadaan praktik pinjol ilegal berkedok KSP.
BACA JUGA: Mekeng: Pinjol Ilegal Membunuh Karakter Seseorang
"Praktik pinjol ilegal dinilai dapat merusak citra baik koperasi, serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia," ujar Ahmad Zabadi.
Menurut dia, Kemenkop UKM telah melakukan langkah konkret.
Ahmad Zabadi menjelaskan telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) sebagai tindak lanjut adanya sejumlah notaris yang membuat akta pendirian KSP yang dimanfaatkan untuk usaha pinjol ilegal.
Ahmad Zabadi menyebutkan sejumlah notaris tersebut mengaku telah membuat delapan hingga 40 akta pendirian koperasi sepanjang 2020 sampai 2021.
“Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi nama notaris tersebut," kata dia.
Selanjutnya, kata Zabadi, PP-INI akan mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online ilegal.
Zabadi menegaskan Kemenkop UKM juga telah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komenkominfo) untuk sejumlah KSP yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kemenkominfo.
“Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat,” ujar Zabadi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia