Tega Banget Nih Pinjol Ilegal, Foto Nasabah Dimanipulasi Terkesan Berbuat Asusila

Selasa, 16 November 2021 – 20:57 WIB
Tangkapan layar - Divisi Humas Polri menggelar Focus Group Discussion bertajuk 'Penindakan Pinjol Ilegal: Cepat & Tepat', Selasa (16/11/2021). Foto: Ist for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetya menyoroti maraknya kasus pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya, kasus pinjol yang mengemuka umumnya merugikan masyarakat.

BACA JUGA: WNA yang Diduga Otak Pinjol Ilegal Terancam 20 Tahun Penjara

Irjen Dedi menyatakan pandangannya dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Biro Multimedia Brigjen  Pol. Muharrom Riyadi pada webinar bertema 'Penindakan Pinjol Ilegal: Cepat & Tepat', Selasa (16/11) siang. 

"Bahkan mereka diduga memanipulasi foto nasabah menjadi foto asusila yang kemudian disebarkan kepada rekan kerja, atasan bahkan keluarga nasabah," ujar Brigjen Pol. Muharrom membacakan sambutan Irjen Dedi.

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Oknum Anggota MUI Pusat, Pernyataan Mantan Teroris Menohok

Akibat perbuatan tersebut, korban banyak yang stres, sakit, bahkan ada yang bunuh diri.

Terhadap perbuatan tersebut, Polri bertindak tegas sebagai bentuk afirmasi kepada korban serta wujud kasih sayang dan perlindungan negara kepada masyarakat.

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Oknum Anggota MUI Pusat, Ferdinand Berkeluh Kesah Begini

Sementara itu, Dirtipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan ada warga negara asing yang diduga terlibat dalam kasus pinjaman ilegal. Yakni, WJ alias JHN.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing menyebut ada 104 perusahaan fintech yang memiliki 772.534 rekening dengan total penyaluran outstanding Rp 26,098 triliun. 

Menurutnya, pinjol marak karena kemudahan mengunggah aplikasi, laman, maupun website, sementara kesulitan memberantas karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri. 

Dari sisi korban, Tongam menyebut maraknya pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap pinjol, adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan. 

“Sejak 2018, Satgas telah menghentikan 3.631 entitas pinjol,” ucapnya Tongam. 

Tongam lantas memaparkan ciri-ciri pinjol ilegal, yakni tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Kemudian, pemberian pinjaman sangat mudah. Syaratnya hanya KTP, foto diri dan nomor rekening.

Sementara terkait informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas.

Hal lain, total pengembalian (termasuk denda) juga tidak terbatas, akses seluruh data di ponsel.

Tongam memberikan tips bagi masyarakat dalam menghadapi pinjol ilegal. Yaitu, pinjaman pada fintech yang terdaftar di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan dan jika harus pinjam lakukan untuk kepentingan yang produktif. 

Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, Tongam menyarankan untuk menghentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

“Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika, blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Beritahu ke seluruh kontak di telepon genggam untuk mengabaikan pesan dari pinjol, segera lapor polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih dan jangan  pernah akses lagi ke pinjol ilegal,” pungkas Tongam.(gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler