Kemenkop UKM Sebut Potensi Paket Pengadaan KUKM Capai Rp 478 Triliun

Sabtu, 06 Maret 2021 – 10:25 WIB
Kemenkop sebut potensi pengadaan KUKM tahun ini capai Rp 478 triliun. Ilustrasi UMKM: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Potensi nilai paket pengadaan pemerintah bagi pelaku koperasi, usaha mikro dan kecil (KUKM) dan koperasi pada 2021 sebesar Rp 478 triliun.

Menurut Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, tingkat partisipasi saat ini dalam pengadaan pemerintah secara elektronik mencapai 404.999 KUKM.

BACA JUGA: Kemenkop UKM Ingin Pembiayaan UMKM Naik 30 Persen, Bisa?

"Untuk itu, perlu adanya koordinasi lintas sektor, yakni Pemda dan kementerian/lembaga untuk mendorong UMK dan koperasi menjadi penyedia baik melalui Bela Pengadaan, LPSE, dan E-Katalog," kata Arif pada acara Sosialisasi Alokasi Belanja Pemerintah untuk Produk UMKM, secara virtual, Jumat (6/3).

Selain itu, lanjut Arif, KUKM perlu mendapatakan pelatihan teknis, sehingga memiliki pengetahuan tentang proses pelaksanaan pengadaan.

BACA JUGA: Syarief Hasan: Status Kemenkop dan UKM Harus Di-reinventing

"Perlu adanya pendampingan secara online bagi UMK dan koperasi untuk meningkatkan partisipasi peserta dalam pengadaan pemerintah LPSE (K/L) dan PaDi (BUMN)," kata Arif.

Tak hanya itu, juga perlu adanya rapat koordinasi monitoring dan evaluasi secara berkala setiap enam bulan.

“Perlu adanya kurasi produk yang kemudian dilakukan pendampingan dan sertifikasi produk," ucap Arif.

Termasuk, Arif berujar, perlu adanya kesepakatan bersama (MoU) antara pengelola pengadaan dengan APIP dan aparat penegak hukum. Hal tersebut dilakukan dalam rangka implementasi 40 persen pengadaan barang dan jasa bagi KUKM.

Hanya saja, Arif mengakui, masih ada kendala yang membelit pelaku KUKM. Di antaranya, Arif memaparkan, kualitas produk yang belum memenuhi standar, hingga belum menguasai pengoperasian aplikasi pengadaan.

"Di samping itu, adanya kekhawatiran pejabat pengadaan untuk implementasi, mengingat belum ada kesamaan pemahaman dengan APIP dan aparat penegak hukum," tukas Arif.

Arif menambahkan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah mengamanatkan, Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen pengadaan barang dan jasa bagi KUKM.

Kemudian, dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tujuan dari pengadaan barang dan jasa salah satunya adalah untuk meningkatkan peran serta KUKM.

"Dalam Perpres tersebut, ada peningkatan nilai paket untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bagi UMK dan koperasi yang semula maksimal Rp 2,5 miliar menjadi maksimal Rp 15 miliar," kata Arif. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler