Kemenkum HAM Didesak Jalankan Putusan MK

Kamis, 21 Februari 2013 – 22:07 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut sebagian aturan terkait pemidanaan yang tercantum dalam Pasal 197 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Kalau sudah putusan MK, suka tidak suka harus dijalankan, setuju tidak setuju harus dilaksanakan, karena hal tersebut adalah Undang-undang," kata Ketua Komisi Hukum DPR RI I Gede Pasek Suardika saat dihubungi wartawan, Kamis (21/2).

Pernyataan Pasek terkait adanya putusan MK tanggal 22 November 2012. Putusan tersebut menyebutkan pemidanaan sebelum tanggal 22 November 2012 yang tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k, maka berdasar Pasal 197 ayat (2), putusan tersebut batal demi hukum.

Dengan begitu, putusan pemidanaan tersebut tidak dapat dieksekusi dan yang sudah diesekusi wajib dibebaskan demi hukum. Sesuai bunyi putusan, maka Kememkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), selaku lembaga hukum,  wajib mematuhi isi putusan MK. "Apalagi Kemenkum HAM adalah kementerian yang membidangi hukum, maka semua ketentuan undang-undang wajib dipatuhi," tegas politisi asal Partai Demokrat ini.

Juru bicata MK Akil Mochtar sempat menjelaskan, putusan MK tanggal 22 November 2012 menyatakan bahwa putusan pemidanaan yang tidak memenuhi Pasal 197 KUHAP khususnya huruf k terkait perintah pemidanaan, memang tidak batal demi hukum.

Dalam putusannya, MK juga menghapuskan huruf k dari Pasal 197 ayat 1 KUHAP, dan menetapkan bahwa rumusan dari ayat 2 dari Pasal 197 itu tidak mencantumkan lagi huruf k. "Dengan logika hukum itu, maka otomatis putusan yang sebelumnya tidak memenuhi syarat formal pemidanaan dikatakan batal demi hukum," katanya.

Karena putusan yang batal demi hukum itu cacat hukum, maka terpidana yang sudah dieksekusi harus dibebaskan demi hukum. Atas dasar itu, tambah Akil, seharusnya Dirjen Pas segera membebaskan para terpidana yang putusan pemidanaanya tidak memenuhi syarat formal pemidanaan, sesuai Pasal 197 KUHAP dan diputus sebelum MK mengetuk palu pada tanggal 22 November 2012. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Akui Keabsahan Dokumen Sprindik Anas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler