KPK Akui Keabsahan Dokumen Sprindik Anas

Komite Etik Segera Dibentuk untuk Cari Pembocor

Kamis, 21 Februari 2013 – 19:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui foto dokumen draft administrasi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum yang beredar di publik memang dokumen di komisi yang kini dipimpin Abraham Samad itu.  Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, hasil temuan Tim Investigasi  di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengawasan Masyarakat KPK, semakin menguatkan bahwa dokumen itu memang benar adanya.

"Ada dugaan bahwa kopi dokumen yang beredar itu dokumen milik KPK atau berasal dari KPK. Ini hasil investigas yang dilakukan tim yang dibentuk pimpinan KPK yang menyimpulkan bahwa ada dugaan kopi dokumen milik KPK atau berasal dari KPK," ungkap juru bicara KPK Johan Budi, Kamis (21/2).

Johan menggelar jumpa pers khusus soal itu, seusai pimpinan KPK menggelar rapat pimpinan (Rapim) sore tadi. Rapim itu membahas masalah dugaan bocornya dokumen yang diduga draft Sprindik Anas.

Menurut Johan, rapat itu dihadiri semua pimpinan dan para penasehat KPK. Sebelumnya, Tim Investigasi telah melaporkan hasil kerjanya ke pimpinan KPK pada Rabu (20/2) malam.
"Karena ada kesimpulan bahwa kopi dokumen itu diduga milik KPK, maka tim investigasi mengusulkan kepada pimpinan untuk menindaklanjuti temuan itu," katanya.

Menurut Johan, Pimpinan KPK akan segera melakukan pembentukan Komite Etik. Nantinya, Komite Etik bisa terdiri dari lima hingga tujuh orang. "Pihak eksternalnya lebih banyak dibanding internal," paparnya.

Namun, kata Johan, pembentukan Komite Etik ini bukan berarti sudah ada kepastian pembocor dokumen itu dari internal KPK. Sebab, pembentukan Komite Etik ini justru untuk menelusuri pihak yang diduga membocorkan surat rahasia KPK ke publik.

"Penelusuran akan dilakukan menyeluruh, tidak hanya pegawai tapi sampai unsur pimpinan," katanya.

Lantas apa sanksinya bila nanti Komite Etik menemukan pembocor? Johan menjawab diplomatis. "Sejauh mana punishment kalau terbukti, ya Komite Etik itu yang akan melihat siapa yang melakukan kesalahan," katanya.

Namun mengacu pada kode etik KPK, Johan menyebut sanksinya bisa teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat atau golongan, hingga pemecatan dan lainnya. "Kalau untuk pimpinan itu Komite Etik yang memutuskan, apakah ada atau tidak ada kesalahan yang dilakukan pimpinan. Kalau mengacu aturan untuk tingkat pimpinan, yang memutuskan itu Komite Etik," bebernya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika dokumen yang diduga draf sprindik atas nama tersangka Anas Urbaningrum beredar di publik. Dalam dokumen itu, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi karena menerima mobil Toyota Harrier. Beberapa hari kemudian, KPK membentuk tim untuk mengusut keabsahan dokumen itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Dua Kelompok yang Serang TNI di Papua

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler