Kemenkum HAM Pelototi Rekening Sipir

Sabtu, 30 Maret 2013 – 14:56 WIB
SURABAYA - Dugaan kuat adanya jaringan pengedar narkoba di dalam penjara membuat Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Timur bereaksi. Kemarin, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim Indro Purwoko langsung ke Lapas Kelas I Madiun yang disinyalir menjadi sarang para bandar untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

Indro memang mendapat banyak laporan adanya penghuni nakal yang berani melakukan penyelundupan narkoba di hunian. Termasuk mereka yang nekat membawa alat komunikasi ke dalam penjara. Oleh karena itu, dia berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran tersebut.

"Bagi (penghuni) yang terbukti melakukan hal itu (peredaran narkoba) akan kami serahkan ke pihak berwajib untuk diproses pidana," katanya.

Soal transaksi jual beli barang haram yang menggunakan rekening orang lain agar transaksi tersamar seperti diungkapkan pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mantan Kakanwil Kemenkum HAM NTB itu menyatakan baru mendengar. Tapi, pihaknya siap untuk melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengecek apakah rekening tersebut milik penghuni, pegawai penjara atau orang lain.

Jika ternyata rekening yang dipakai ada kaitannya dengan penghuni atau pegawai dan terbukti transaksi itu merupakan tindak pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan hukuman. "Tapi, kalau rekening milik orang lain, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Di luar kewenangan kami," tegas dia.

Mantan Kepala Divisi Admintrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkum HAM Jatim itu menambahkan kini pihaknya memprioritaskan pengawasan pada rutan dan lapas. Salah satunya adalah Lapas Madiun yang selama ini disebut sebagai "surga" bagi bandar narkoba. Sebab, di lapas tersebut, para pelaku tindak pidana yang masuk dalam kategori bede (bandar gede) masih eksis.

Indro mengatakan pihaknya akan terus mewujudkan komitmen untuk memberantas Halinar (handphone, pungli dan narkoba) di bui. Petugas yang terbukti terlibat pun akan disanksi. Mulai dari sanksi yang ringan hingga berat seperti pemecatan sesuai dengan ketentuan kepegawaian.

Sebagaimana diberitakan, dalam sidang di PN Surabaya pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Novian yang menjadi saksi membeberkan adanya peredaran narkoba dikendalikan dari dalam Lapas. (may/tom)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Kabur Anak SMA, Mahasiswa Dipolisikan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler