Kemenkumham Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Eks Wali Kota Bekasi

Jumat, 31 Oktober 2014 – 19:41 WIB
Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Giri Purbadi menyatakan, sudah ada tim investigasi yang dibentuk untuk mengusut peristiwa keluarnya mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad yang ditahan di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Namun, Giri menyatakan belum ada hasil dari investigasi itu. "Masih berjalan, masih proses," ujarnya saat dihubungi, Jumat (31/10).

BACA JUGA: Mayoritas PNS Ditjen PMD Dimutasi ke Kementerian Baru

Sebelumnya, Sirra Prayuna yang pernah menjadi kuasa hukum Mochtar membenarkan bahwa mantan kliennya keluar dari tempat tahanannya di Lapas Sukamiskin, Bandung pada Senin 27 Oktober 2014. Sirra bahkan bertemu dengan Mochtar di sebuah tempat makan di Jl. Ampera, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, Mochtar sempat menanyakan mengenai Pembebasan Bersyarat. Dia juga menyampaikan tengah mencari kompos untuk taman di lapas. Mochtar bisa keluar tahanan karena sedang melakukan asimilasi.

BACA JUGA: Adian Napitupulu Khawatir Menteri ESDM Khianati Jokowi

Menurut Giri, Mochtar bisa pergi ke Jakarta pada saat asimilasi kemungkinan dikarenakan kurangnya pengawasan. Proses investigasi menyebabkan asimilasi Mochtar dicabut sementara sampai semua data terkumpul.

"Asimilasi bisa dicabut jika terbukti benar," ujar Giri.

BACA JUGA: Demonstran Desak KPK Nonaktifkan BW

Dia menyatakan pegawai yang membantunya keluar juga bisa dikenakan sanksi. Giri menyatakan hasil investigasi akan diserahkan secepatnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

"Secepatnya, begitu lengkap langsung dilaporkan," ucapnya.

Giri menambahkan tindakan Mochtar bisa mempengaruhi terkait pembebasan bersyaratnya.

"Ya jelas, mempengaruhi penilaian," tandasnya.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan Ingatkan Tjahjo Cermat soal Pemekaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler